HUKUM

Kejati Jabar dan Pemprov Tandatangani MoU, Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

×

Kejati Jabar dan Pemprov Tandatangani MoU, Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Langkah besar menuju penegakan hukum yang lebih humanis dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dipimpin langsung oleh Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, lembaga ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan penting ini turut dihadiri oleh sejumlah petinggi Kejaksaan Agung. Hadir di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Turut hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni. Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebuah terobosan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk hukuman alternatif pengganti penjara yang dilakukan di ruang publik. Dalam hal ini, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah menyiapkan fasilitas dan ruang sosial bagi para terpidana untuk menjalani pembinaan di tengah masyarakat.

“Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif, terutama bagi pelanggar hukum dengan ancaman di bawah lima tahun. Mereka bisa memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi lingkungan,” ujar Kajati Hermon Dekristo dalam sambutannya.

Melalui kerja sama ini, Jawa Barat diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam penerapan sistem pidana yang lebih adaptif, adil, dan humanis. Pelaksanaannya pun akan menyesuaikan kondisi sosial di lapangan mulai dari membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga membantu pelayanan sosial di panti asuhan.

Kajati Hermon menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan sendiri. “Perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis. Nilai-nilai budaya Sunda seperti silih asah, silih asih, dan silih asuh sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang kita kembangkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penuh kegiatan ini. Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, serta kepada Gubernur Jawa Barat dan para Kepala Daerah se-Jabar atas komitmen dalam pembaruan sistem hukum nasional.

Menutup sambutannya, Kajati Hermon menyebut bahwa kerja sama ini bukan akhir, melainkan langkah awal memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi wujud nyata penegakan hukum yang bermartabat serta berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.***