KABAR POLISI

Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana, Akan Dirazia

×

Kendaraan Berknalpot Bising Merupakan Tindak Pidana, Akan Dirazia

Sebarkan artikel ini
Press Release Polda Jabar Soal Penggunaan Knalpot Bising*

KAPOL.ID – Kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, akan dirazia polisi untuk menciptakan suasana kampanye yang aman dan damai.

Disampaikan Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo seraya mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan sebuah tindak pidana dan dapat menjadi pemicu tindak pidana lain.

“Polda Jabar akan terus melakukan upaya preventif, preventif, hingga penindakan untuk menekan penggunaan knalpot brong di jalan raya,” ujarnya.

“Penanganan terkait dengan penggunaan knalpot brong yang saat ini cukup menyita dan jadi isu pembahasan publik. Kita akan terus lakukan penindakan sampai tak ada lagi pengguna knalpot brong di jalan umum, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polres untuk turut melakukan razia knalpot bising,” katanya saat konferensi pers di Polda Jabar, Selasa (8/1/2024)

Sejak 1 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, jajaran Dirlantas Polda telah menindak 11.425 knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Ini sedang kita terus tingkatkan, fokus dalam penanganan knalpot brong khusus di Jabar, kurang lebih sebulan kita tindak 11 ribuan knalpot brong,” katanya

Dikatakan, penertiban kendaraan bermotor berknalpot bising akan berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 10 Januari 2023.

“Mulai tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari,” ucap Wibowo.

Wibowo menjelaskan, skema penegakan hukum terhadap para pengguna kenalpot brong bakal dilakukan pihaknya secara mobile.

“Tidak dengan razia tapi dengan sistem mobile hunting,” ujarnya.***