KAPOL.ID–Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo memastikan bahwa perkara begal payudara di Kecamatan Sukarame beberapa waktu lalu masih dalam proses penyidikan. Bahkan ada kemungkinan selesai pada tahap diversi, karena pelaku masih di bawah umur.
“Kita baru akan coba lakukan diversi besok, Jumat (22/4/2022). Kedua belah pihak akan kita fasilitasi untuk bertemu. Kalau berhasil kasusnya bisa langsung selesai, sementara kalau tidak berhasil, kita lihat lagi nanti,” terang Dian kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Proses diversi sendiri, lanjut Dian, merupakan bagian dari amanat undang-undang. Bahwa penyelesaian kasus hukum yang menjerat anak di bawah umur bisa beralih ke proses di luar pidana.
Kalaupun tetap mesti menempuh proses pidana, pelaku asusila berada dalam ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Ancaman tersebut kini berada di tangan korban, apakah akan mengizinkan proses peralihan ke luar pidana atau tidak.
Perkara begal payudara sendiri terjadi Minggu (17/4/2022) sore, saat korban tengah ngabuburit. Sementara Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku sehari setelahnya, Senin (18/4/2022), dengan terduga berinisial R (17).
Di hadapan petugas kepolisian, R mengaku baru sekali melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Bahkan ia mengatakan sebagai perbuatan bercanda.
“Itu hanya bercanda, Pak. Saya melakukan ini baru sekali. Saya juga sudah meminta maaf kepada korban,” ujar R.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id