KABAR POLISI

Polres Tasikmalaya Selidiki Kasus Bocah Terbakar Saat Main Meriam Bambu di Leuwisari

×

Polres Tasikmalaya Selidiki Kasus Bocah Terbakar Saat Main Meriam Bambu di Leuwisari

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Dentuman meriam bambu atau bedil lodong, berujung duka bagi seorang bocah berusia 8 tahun di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

​Bocah kelas 3 SD tersebut harus menanggung derita akibat luka bakar serius yang menyelimuti hampir sekujur tubuhnya. Peristiwa nahas ini terjadi pada akhir Maret 2026 lalu, saat korban tengah asyik bermain bersama empat teman sebayanya.

​Ironisnya, fakta baru mulai terkuak setelah hampir satu bulan kejadian berlalu. Ibu kandung korban, berinisial E, mencium adanya kejanggalan dalam peristiwa yang menimpa buah hatinya.

​”Awalnya mah anak saya ngakunya nyenggol bahan bakar untuk meriam hingga terbakar. Namun, belakangan ngaku disiram. Pas ditanya disiram, dia ngangguk,” ujar E saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (21/4/2026) sore.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di area wajah, leher, badan, kaki, hingga alat vital. Kini, bocah malang itu hanya bisa terbaring lemah di tempat tidurnya setelah sempat menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

​Didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, orang tua korban akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya untuk mencari keadilan.

​Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami adanya unsur kesengajaan maupun dugaan perundungan (bullying) dalam peristiwa ini.

​”Makanya kami sarankan agar orang tua melapor untuk menemukan titik terang kasus ini. Supaya penyebabnya pasti. Ada momen anak mengaku tidak tahu soal bahan bakar, tapi dia juga mengaku disiram bensin dari belakang,” tegas Ato.

​Kasus ini kini sudah masuk dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

​”Memang ada laporan kami terima, anak terbakar. Orang tua menemukan fakta lain yang mengarah ke delik pidana. Kami kumpulkan bukti, tapi tetap kedepankan sistem peradilan anak,” jelas Josner.

​Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan hak-hak anak, baik sebagai korban maupun jika nantinya ada keterlibatan anak lain dalam kasus ini. (Adji Shg)