HUKUM

Ketua KI Jabar: Napi dengan Sisa Masa Tahanan 1-5 Bulan, Jadikan Relawan Covid-19 Saja

×

Ketua KI Jabar: Napi dengan Sisa Masa Tahanan 1-5 Bulan, Jadikan Relawan Covid-19 Saja

Sebarkan artikel ini
Ketua KI Jabar, Ijang Faisal mengajukan solusi untuk penanganan Covid-19 di tengah kekurangan tenaga kesehatan. Yaitu dengan membebaskan Napi dengan masa tahanan 1-5 bulan dengan syarat siap menjadi relawan Covid-19. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Ketua Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), Ijang Faisal mendorong Menkumham RI memikirkan secara cermat untuk membebaskan nara pidana (Napi) dengan sisa masa tahanan 1-5 bulan. Tapi bukan bebas cuma-cuma, melainkan bersyarat.

“Syaratnya, Napi tersebut harus siap terjun sebagai relawan Covid-19. Ini opsi usulan saja, demi penanganan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tidak terkendali,” ujar Ijang dalam siaran persnya, Senin (28/6/2021).

Usulan tersebut, lanjut Ijang, didorong oleh informasi yang pihaknya terima bahwa saat ini kondisi Lapas sama penuhnya dengan rumah sakit. Para Napi bahkan ada yang tidur sambil berdiri atau bergantian. Kondisi demikian sangat mengkhawatirkan.

Teknisnya, terang Ijang, para Kepala Lapas dapat menyeleksi secara ketat Napi yang bisa dibebaskan bersyarat. Ia meyakini bahwa tidak semua Napi jahat, melainkan banyak di antara mereka berhati baik dan siap mengubah hidupnya ke arah yang lebih baik.

“Begitupun informasi yang kami terima bahwa amuk Covid-19 saat ini sangat mengkhawatirkan dan menyeramkan. Sampai-sampai tim pemulasaraan jenazah di rumah sakit sangat kewalahan. Protap yang menyatakan bahwa mayat Covid-19 bisa dimakamkan dalam waktu empat jam, faktanya rata-rata di atas sembilan jam. Ya, karena kekurangan tenaga kesehatan untuk itu,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Ijang merasa usulannya tidak berlebihan. Para Napi yang bebas bersyarat setidaknya bisa dilibatkan menjadi tenaga pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, atau tenaga lain yang erat kaitannya dengan penanganan Covid-19.

“Sehingga ketika kembali ke masyarakat dan bebas dari hukuman, mereka telah ikut andil melakukan kerja sosial membantu masyarakat dan negara secara nyata. Dengan demikian proses asimilasi dengan masyarakat luas bisa terjadi lebih cepat dan lebih baik,” Ijang menandaskan.