KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung akhirnya resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Adapun kedua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif, khususnya jajaran Panitia Khusus (Pansus) yang telah berdedikasi merampungkan pembahasan kedua payung hukum tersebut.
”Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan kedua Raperda ini,” ujar Farhan
Menurut Farhan, kehadiran kedua perda ini memiliki nilai strategis sebagai landasan hukum dalam menjaga stabilitas ketertiban umum sekaligus memperkuat proteksi terhadap warga Kota Bandung.
”Kedua perda tersebut menyangkut penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, serta bagaimana kita melakukan perlindungan masyarakat terhadap berbagai perilaku yang berisiko, yang melanggar norma sosial dan nilai agama yang selama ini kita yakini bersama,” katanya.
Sebelum ketuk palu keputusan, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) 13 dan Pansus 14.
Dalam laporannya, Pansus 13 memaparkan bahwa pembaruan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sangat mendesak dilakukan demi menyesuaikan dengan dinamika sosial, pertumbuhan kota, serta penyelarasan regulasi yang lebih tinggi.
Dengan regulasi baru ini, Pemkot Bandung diharap memiliki taji dan dasar hukum yang kuat dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sementara itu, pihak Pansus 14 menjelaskan bahwa Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual hadir sebagai langkah preventif (pencegahan) dari hulu demi membentengi masyarakat dari persoalan sosial dan kesehatan.
Pansus 14 juga menggarisbawahi bahwa perda ini murni bersifat pembinaan dan tidak bermaksud diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
”Pengaturannya lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah,” tulis laporan tersebut.
Setelah melalui proses dinamika pembahasan yang panjang, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung akhirnya menyatakan sepakat setuju agar kedua raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Bandung. Pemkot Bandung pun berharap instrumen hukum yang baru ini bisa langsung efektif bekerja demi mewujudkan Kota Kembang yang aman, tertib, dan nyaman. ***












