KANAL

KPID Jabar Gandeng Lemhannas dan Unpas Bedah Kekuatan Media dalam Perspektif Pancagatra

×

KPID Jabar Gandeng Lemhannas dan Unpas Bedah Kekuatan Media dalam Perspektif Pancagatra

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terus melakukan langkah progresif dalam memetakan tantangan dunia penyiaran di tengah gempuran media sosial.

​Sebagai rangkaian Hari Penyiaran Daerah (Hasiada), KPID Jabar menggelar diskusi mendalam kolaborasi bersama Lemhannas RI dan Universitas Pasundan (Unpas) untuk membedah kekuatan media dalam perspektif Pancagatra dan Ketahanan Nasional.

​Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari riset mendalam yang dilakukan selama enam bulan pada tahun 2025. Jika sebelumnya riset fokus pada perspektif psikologi Gen Z, kali ini cakupannya jauh lebih luas dan bersifat darurat.

​”Hari ini situasinya sudah menurut kami sudah darurat dalam konteks apapun, termasuk dalam konteks Pancagatra. Kami membedah bagaimana kekuatan media di Jawa Barat dalam memengaruhi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan,” ujar Adiyana pada acara Road To Hasiarda, di Unpas, Bandung, Rabu (13/5/2026)

​Menurutnya, hasil riset ini akan menjadi peta krusial bagi KPID Jabar dalam melahirkan rekomendasi kebijakan yang presisi, terutama terkait ketahanan nasional di era digital.

​Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, S.H., M.H., menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat lembaga penyiaran mainstream. Hal ini penting agar media konvensional tetap menjadi referensi utama publik di tengah kesimpangsiuran informasi di media sosial.

​”Kami mendukung penuh baik dari sisi regulasi maupun anggaran. Lembaga penyiaran harus diperkuat agar bisa head-to-head dengan media sosial sebagai referensi yang jelas terkait urusan pemerintahan dan hak warga negara,” tegas Rafael.

​Meski demikian, ia mengakui adanya disparitas kewenangan antara media mainstream dan media sosial yang sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang Pusat. DPRD Jabar pun terus mendorong pusat agar segera melakukan pembenahan aturan.

​Senada dengan hal tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI, Dr. Tantri Relatami, menilai UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak lagi mampu mengakomodir perkembangan zaman.

​Tantri menyoroti tantangan baru yang disebut sebagai geocybernetic, di mana pengaruh asing tidak lagi sekadar lewat berita bohong (hoaks), melainkan sudah menyerang cara berpikir masyarakat.

​”Tantangannya bukan lagi sekadar hoaks atau deepfake, tapi bagaimana cara berpikir orang mulai dipengaruhi. Jika tidak ada regulasi yang kuat, kita akan sulit mengambil kebijakan yang presisi, termasuk dalam hal teknis seperti melakukan take down konten yang merusak,” jelas Tantri.

​Ia menekankan bahwa tanpa regulasi baru yang komprehensif, ketahanan nasional dan kedaulatan digital Indonesia berada dalam posisi yang rentan.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan garis merah yang kuat untuk memperjuangkan pembaruan regulasi penyiaran di tingkat nasional. (JM)