KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa YTR (29) selama tiga tahun berturut-turut memantik reaksi keras dari parlemen. Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Barat mengutuk keras tindakan biadab tersebut dan mendesak agar tersangka, Taufik Hidayat, dijatuhi hukuman seberat-beratnya demi tegaknya keadilan bagi korban.
Ketua KPP Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah menegaskan, aksi keji yang dilakukan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan. Pihaknya pun mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang akhirnya berhasil menyeret sang monster ke balik jeruji besi.
“Kami mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak manusiawi dan perlu keadilan untuk memperjuangkan hak-hak dari korban. Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap,” tegas Siti Muntamah di Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).
Istri mendiang Oded M. Danial ini mengingatkan bahwa urusan perlindungan perempuan bukanlah perkara domestik atau masalah sepele di ruang privat. Menurutnya, tragedi memilukan ini harus menjadi tamparan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kepedulian lingkungan dan tidak abai jika mengendus adanya potensi kekerasan di sekitar mereka.
Mengenai proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian KPP Jabar memasang badan untuk mendukung penuh aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional tanpa pandu bulu.
“Kami sangat menyambut baik proses hukum yang sedang berjalan, dan mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk menjalankan perannya secara maksimal demi menghadirkan keadilan. Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian dari hak hidup warga negara yang harus dijamin oleh negara,” kata Ummi Siti, sapaan akrabnya.
Politisi perempuan ini juga menyentil soal implementasi regulasi di lapangan. Jawa Barat sejatinya sudah punya taji hukum lewat Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun, kasus YTR menjadi bukti bahwa eksekusi aturan tersebut masih harus diperketat agar penanganan korban bisa berjalan cepat dan tepat.
Tak hanya itu, KPP Jabar juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar agar tidak melempem dan lebih masif turun ke akar rumput guna mengedukasi kaum perempuan terkait hak-haknya serta mekanisme pelaporan.
Lebih krusial lagi, kehadiran safe house alias rumah aman yang responsif dinilai sudah menjadi kebutuhan yang super mendesak di Jawa Barat.
“Kami berharap DP3AKB dapat lebih responsif, tanggap, dan segera memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan. Kehadiran rumah aman menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman,” cetusnya.
Ke depan, KPP Jabar berjanji bakal pasang mata dan terus mengawal isu ini. Mereka siap berkonsolidasi dengan seluruh legislator perempuan di tingkat kabupaten/kota, sekaligus “menyentil” daerah-daerah di Tatar Sunda yang hingga kini belum becus menelurkan Perda perlindungan perempuan.
“Kami ingin memastikan seluruh daerah di Jawa Barat memiliki perangkat hukum yang memadai. Semua pihak harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar perlindungan perempuan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas,” pungkasnya (AM)






