POLITIK

KPU Bakal Rapid Test Petugas KPPS Dua Pekan Sebelum Pemungutan Suara

×

KPU Bakal Rapid Test Petugas KPPS Dua Pekan Sebelum Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini
Rapid test petugas KPPS dua pekan sebelum pemungutan suara upaya KPU mengantisipasi kemunculan klaster Pilkada sebagai penyebaran Covid-19. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Demi menghindari kemunculan klaster Pilkada sebagai penyebaran pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan rapid test terhadap seluruh petugas KPPS dan Linmas. Pelaksanaannya dua pekan sebelum waktu pemungutan suara.

“Rapid test tanggal 24-25 bulan ini. Di samping itu, kita juga akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat pada saat pencoblosan,” ujar Fachrudin, Divisi Hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/11/2020).

Salah satu pertimbangan pelaksanaan rapid test dua pekan sebelum tanggal 9 Desember 2020, adalah mengantisipasi adanya petugas KPPS yang terkonfirmasi reaktif Covid-19. Sehingga yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk melakukan isolasi mandiri.

Setelah isolasi mandiri selama 14 hari, KPU akan kembali merapid test yang bersangkutan. Jika tetap reaktif, KPU tidak akan mengijinkannya bertugas di TPS.

“Tapi TPS tetap bisa berjalan walaupun hanya dengan lima orang petugas. Seandainya satu dari petugas TPS masih reaktif,” lanjutnya.

Dalam hal menangani petugas TPS dan Linmas yang reaktif Covid-19, KPU tidak sampai melakukan swab PCR. Namun demikian, KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya.