POLITIK

KPUD Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020

×

KPUD Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan PKPU No 5 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020, Senin (12/6/2020). PKPU tentang Program, Jadwal, dan Tahapan Pilkada 2020 ini merupakan perubahan yang kelima.

Pandemi Covid-19 besar sekali pengaruhnya pada substansi PKPU No 5 tahun 2020. Sehingga proses sosialisasi menjadi penting dilakukan.

Atas dasar itu, pada Rabu (17/6/2020), KPUD Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara sosialisasi PKPU No 5 tahun 2020. Bertempat aula kantor MUI, Jl. Doser, Cipakat, Singaparna.

“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 menggunakan protokol kesehatan,” ujar Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.

Penggunaan protokol kesehatan merupakan salah satu ihtiar untuk melindungi masyarakat; mulai dari pemilih, penyelenggara, hingga peserta Pilkada 2020.

Para calon peserta Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya mendeklarasikan kesiapan mensukseskan Pilkada dengan aman, damai, dan sejuk. (Foto: Amra Iska).

Pada kesempatan tersebut, PKUD mengundang perwakilan dari calon peserta Pilkada; baik dari partai politik maupun jalur perseorangan. Di samping itu juga hadir unsur petugas keamanan dan pihak lainnya.

“Harapannya, dengan kegiatan sosialisasi ini, nantinya bisa disampaikan kepada masyarakat, baik oleh pimpinan partai politik ataupun tim calon perseorangan,” Zamzam menandaskan.

Pada penghujung acara, para calon peserta Pilkada melakukan deklarasi kesiapan menyukseskan Pilkada serentak 2020 dengan aman, damai, dan sejuk.