KAPOL.ID – Kasus korupsi kembali mengguncang proyek strategis nasional Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).
Dua pejabat lapangan Perum Perhutani resmi didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hasil tebangan kayu di kawasan hutan yang terdampak pembangunan tol tersebut.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 miliar.
Dua terdakwa itu adalah Nasta Nata Sukmana (NNS), Asisten Perhutani Ujungjaya, dan Oom Koma Wikarna (OKW), Asisten Perhutani BKPH Conggeang KPH Sumedang.
Keduanya diduga melakukan praktik manipulatif dalam pelaporan dan penjualan hasil hutan yang semestinya menjadi pemasukan resmi negara.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Dua berkas tersebut terdaftar dengan nomor:
124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama terdakwa Nasta Nata Sukmana,
123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg atas nama terdakwa Oom Koma Wikarna.
Tim jaksa penuntut umum dipimpin oleh David Pandapotan Simanjuntak, dibantu Okta Ahmad Faisal, Joshua Gumanti, dan Neng Evi Fikria.
Keduanya dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hasil penyidikan Kejari Sumedang mengungkapkan dua modus utama.
Pertama, adanya penyimpangan biaya pemanfaatan kayu dalam proses penebangan dan pengangkutan hasil tebangan.
Kedua, penjualan hasil produksi kayu baik berupa kayu bakar maupun kayu perkakas yang tidak pernah dilaporkan dan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa para terdakwa memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri dan pihak lain melalui laporan hasil tebangan yang dimanipulasi.
“Kami menemukan bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen keuangan yang menunjukkan penyimpangan dalam laporan hasil hutan,” ujar Adi.
“Kerugian negara sementara mencapai Rp2,181 miliar,” tegasnya.
Citra Proyek Nasional Ternoda
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas proyek Tol Cisumdawu, salah satu infrastruktur vital penghubung Bandung–Sumedang–Majalengka yang menopang akses menuju Bandara Internasional Kertajati.
Penyalahgunaan wewenang dalam kawasan hutan Perhutani seharusnya tidak terjadi, karena kegiatan penebangan di wilayah izin pinjam pakai wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun, temuan penyidik justru mengungkap praktik kotor yang mencederai prinsip tata kelola kehutanan dan keuangan negara.
Kejari Sumedang memastikan penyidikan belum berhenti pada dua nama tersebut.
Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Perhutani maupun pihak ketiga seperti kontraktor proyek tol.
“Kami terus kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” kata Adi Purnama menegaskan.
Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Bandung
Kedua terdakwa kini ditahan di rutan Kejari Sumedang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dan, diprediksi bakal menarik perhatian publik, mengingat kasus ini menyentuh proyek strategis nasional sekaligus institusi kehutanan yang seharusnya menjadi penjaga sumber daya negara.***






