KABAR POLISI

Langgar PSBB, Polres Tasikmalaya Sudah Beri 1.500 Surat ‘Cinta’

×

Langgar PSBB, Polres Tasikmalaya Sudah Beri 1.500 Surat ‘Cinta’

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Polres Kabupaten Tasikmalaya, beri secarik surat ‘cinta’ bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak tangggung-tanggung lembaran menyerupai surat tilang tersebut mencapai 1.500 hingga, Sabtu (9/5/2020).

“Hingga hari ini sebanyak 1500 lembar surat teguran telah diserahkan ke setiap pelanggar,” ungkap Kabag Ops Polres Tasikmalaya, AKP Cucu Juhana saat dihubungi KAPOL.ID.

Menurutnya, di dalam surat tersebut tertera data pelanggar, meliputi nama, alamat, nomor hp, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan. Serta hari dan tanggal pelanggaran, jam, lokasi pelanggaran, dan jenis pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang termuat dalam kolom surat tersebut ada empat. Mulai pengemudi tidak menggunakan masker, penumpang tidak pakai masker, jumlah penumpang lebih, hingga berboncengan.

Setelah itu di bawahnya terdapat nama petugas, pangkat, dan asal kesatuan. Tanda tangan diisi oleh petugas dan pelaku pelanggaran.

Dari hasil pantauam KAPOL.ID di sejumlah lokasi titik rawan lalu lalang pengendara terlihat petugas memberhentikan sejumlah pengendara yang melanggar.

“Ini suatu upaya kami, sesuai anjuran pemerintah guna menjaga penularan Covid-19,” ucap Cucu

Ia menyebutkan, surat cinta ini bukan surat tilang, melainkan surat teguran bagi pengendara yang tak bermasker.

“Contohnya begitu terlihat melanggar, kita berhentikan guna diberi pengertian. Lalu surat tersebut kita kasihkan ke pelanggar,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau, pengendara baik roda dua atau roda tiga yang tak mentaati aturan akan kami akan berhentikan lalu akan kita beri surat teguran.

“Ini akan kita lakuan selama pandemi ini ada,” terangnya.***