KAPOL.ID—Pandemi Covid-19 telah membatasi interaksi fisik, sehingga hampir semua pihak terdampak. Misalnya masyarakat yang hendak mengurus berbagai administrasi, menjadi terhambat akibat dari terbatasnya pelayanan kantor pemerintahan.
Di tengah kondisi demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya membuat terobosan. Demi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, Disdukcapil membuka pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
“Kebutuhan akan Adminduk kan tidak bisa ditunda-tunda karena sangat penting, sementara kegiatan tatap muka sangat dibatasi. Makanya kami membuka pelayanan secara Daring, dengan tujuan ikut menekan penyebaran Covid-19,” terang Kadisdukcapil, Winni.
Kantor Disdukcapil sendiri sejatinya masih buka. Tetapi, kata Winni, pelayanan tatap muka dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Selebihnya dilakukan secara Daring melalui nomor khusus yang disediakan.
Dengan adanya pelayanan Daring, Disdukcapil berhasil menekan kerumunan orang. Karena itulah pelayanan Daring menjadi salah satu program unggulan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun nomor layanan yang Winni maksud antara lain: 081121111323 untuk informasi dan pengaduan; 081121111324 untuk konsultasi data; 08112118006 untuk pelayanan KTP-el dan 08112117006 untuk surat keterangan pindah atau datang.
Sementara nomor 08112117009 untuk pelayanan KK dan Update NIK; 081121111326 untuk pelayanan akta kependudukan dan 08112117008 untuk pelayanan KIA.
“Nomor-nomor tersebut hanya melayani pesan atau chat via WA, tanpa panggilan. Sesuai dengan format yang disediakan dari masing-masing layanan. Atau bisa juga via link https://linktr.ee/PelayananAdminduk,” tandas Winni.