KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II Nomor 6A, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian.
Pemohon eksekusi, Hafsah M. Hamid, melalui kuasa hukumnya, Mu’adz Masyadi, S.H., berharap pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai rencana.
Harapan itu disampaikan setelah pihak Hafsah menyebut eksekusi sebelumnya telah lima kali mengalami penundaan dengan alasan yang berbeda-beda.
Menurut Mu’adz, perkara tersebut bukan lagi berada pada tahap mencari siapa yang berhak atas objek sengketa. Sebab, proses hukum terhadap perkara dimaksud telah ditempuh melalui jalur peradilan.
Perkara tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg. Putusan Pengadilan Negeri Bandung itu dijatuhkan pada 30 Maret 2023, dengan Hafsah Mohamad Hamid tercatat sebagai salah seorang penggugat dan Mona Abdullah Basalamah sebagai tergugat.
Kini, kata Mu’adz, persoalan utamanya adalah bagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat dilaksanakan di lapangan.
Lima Kali Eksekusi Disebut Tertunda
Mu’adz mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, eksekusi telah beberapa kali dijadwalkan namun belum terlaksana.
Penundaan pertama disebut terjadi pada 22 Mei 2025. Saat itu, pertimbangan keamanan menjadi salah satu alasan, di antaranya keterbatasan personel, adanya konsentrasi massa yang mengatasnamakan warga setempat, serta agenda pengamanan Pawai Juara Persib Bandung.
Namun, menurut pihak Hafsah, sehari sebelum pelaksanaan muncul informasi mengenai peningkatan eskalasi massa. Pada waktu yang sama, kebutuhan personel Dalmas dan Brimob juga disebut beririsan dengan agenda pengamanan pertandingan Piala Presiden.
Penundaan berikutnya disebut terjadi pada 18 September 2025 karena aparat memprioritaskan pengamanan demonstrasi buruh.
Kemudian pada 4 November 2025, eksekusi kembali disebut tertunda. Saat itu, pihak Hafsah menyebut kepolisian harus berkonsentrasi pada agenda apel yang dihadiri Kapolri.
Terakhir, pada 10 Februari 2026, pelaksanaan eksekusi kembali belum terlaksana dengan alasan keamanan dan kondusivitas.
Dengan demikian, pihak Hafsah menyebut telah terjadi lima kali penundaan.
Mu’adz menilai rangkaian penundaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, penetapan tanggal baru harus diikuti dengan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan hambatan di lapangan.
“Kami memahami bahwa Kepolisian dan TNI memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Kami tidak pernah meminta Kepolisian dan TNI mengabaikan tugas tersebut. Tetapi lima kali penundaan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah membutuhkan evaluasi secara serius dan menyeluruh,” ujar Mu’adz.
Minta Aparat Pastikan Eksekusi Berjalan
Pihak Hafsah, lanjut Mu’adz, telah mengajukan Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum kepada Kapolri.
Permohonan tersebut antara lain meminta supervisi dan evaluasi terhadap penundaan yang terjadi serta penguatan koordinasi antara aparat keamanan dengan Pengadilan Negeri Bandung.
Mu’adz menegaskan, pihaknya tidak meminta kepolisian mengambil alih kewenangan hakim.
“Siapa yang berhak sudah diputus oleh pengadilan. Pengadilan Negeri sudah memutus, Pengadilan Tinggi sudah memutus, Mahkamah Agung juga sudah memutus. Perkara ini sudah inkracht,” katanya.
“Kami tidak meminta Kepolisian menjadi hakim. Kami hanya meminta agar Kepolisian memberikan pengamanan sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara aman dan tertib,” sambungnya.
Menurut dia, aspek keamanan memang harus diperhatikan. Namun, persoalan keamanan juga perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak selalu berujung pada penundaan.
“Jangan sekadar menetapkan tanggal baru. Yang harus dipastikan adalah kesiapan untuk menghadapi hambatan yang selama ini menyebabkan eksekusi tertunda,” ujarnya.
Kini perhatian pihak pemohon tertuju pada jadwal eksekusi berikutnya, yakni 27 Agustus 2026.
Tanggal tersebut diharapkan menjadi momentum pelaksanaan putusan pengadilan, bukan kembali berujung pada penundaan.
“27 Agustus bukan sekadar jadwal eksekusi. Ini adalah ujian terhadap kepastian hukum,” tegas Mu’adz.
Ia mengatakan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta hak yang sudah diberikan melalui putusan pengadilan. Kami tidak meminta negara memihak kepada klien kami. Kami meminta negara berdiri di atas hukum,” katanya.
Mu’adz juga menyoroti adanya informasi mengenai status perkara yang berkembang di sekitar objek sengketa.
Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut masih berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap. Ia menilai informasi itu tidak sesuai dengan status perkara menurut pihak Hafsah.
“Perkara ini bukan perkara yang masih berjalan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Meski demikian, Mu’adz menegaskan pihaknya tidak menuduh seluruh masyarakat sekitar objek sengketa memiliki niat menghambat eksekusi.
Ia meminta jika terdapat pihak tertentu yang mengorganisasi massa atau menyebarkan informasi yang tidak tepat mengenai status perkara hingga berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi, hal tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum.
Bukan Sekadar Persoalan Tanah
Bagi pihak Hafsah, persoalan tersebut kini tidak lagi sekadar menyangkut tanah dan bangunan di kawasan Bukit Dago.
Lebih jauh, perkara ini dinilai menyentuh persoalan kepastian hukum dan daya laksana putusan pengadilan.
“Kita tidak boleh melihat ini sebagai persoalan antara Pemohon Eksekusi dengan Kepolisian saja. Ada kepentingan institusional pengadilan di sini,” kata Mu’adz.
Menurutnya, kewibawaan pengadilan tidak hanya diuji ketika hakim membacakan putusan, tetapi juga ketika putusan tersebut dilaksanakan.
Karena itu, pihaknya mendorong Pengadilan Negeri Bandung, Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung memperkuat koordinasi menjelang pelaksanaan eksekusi.
“Kami tidak membawa massa. Kami tidak membawa kekerasan. Kami membawa putusan pengadilan,” ujarnya.
Mu’adz berharap persoalan serupa tidak menjadi preseden bahwa sebuah putusan yang tidak disukai dapat dihadapi dengan pengerahan massa hingga akhirnya eksekusi kembali tertunda.
“Kalau setiap putusan yang tidak disukai dapat dilawan dengan mengumpulkan massa, kemudian situasi dibuat tidak kondusif dan akhirnya eksekusi ditunda, maka kita sedang membangun preseden yang sangat berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Ini bukan lagi hanya tentang Hafsah M. Hamid. Ini tentang apakah masyarakat yang sudah menempuh seluruh proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat menikmati kepastian hukum tersebut,” ujar Mu’adz.
Pihak Hafsah berharap eksekusi pada 27 Agustus 2026 dapat terlaksana sesuai jadwal.
“Kami tidak membawa massa. Kami membawa putusan. Kami tidak membawa tekanan. Kami membawa hukum,” tegasnya.
Mu’adz menambahkan, putusan pengadilan pada akhirnya harus memiliki daya laksana dan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Karena keadilan yang tidak dapat dilaksanakan pada akhirnya hanya akan menjadi keadilan yang tertunda,” pungkasnya.
Sebagai catatan, perkara Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg memang tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Negeri Bandung tercatat bertanggal 30 Maret 2023.
Sementara mengenai lima kali penundaan eksekusi serta jadwal pelaksanaan pada 27 Agustus 2026, informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak Hafsah melalui kuasa hukumnya.
Karena itu, rangkaian penundaan dan kemungkinan pelaksanaan eksekusi berikutnya tetap perlu dilihat berdasarkan proses serta keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung dan aparat terkait.
Kini, perhatian tertuju pada 27 Agustus 2026. Apakah eksekusi akan benar-benar terlaksana atau kembali mengalami penundaan, jawabannya akan terlihat pada pelaksanaan di lapangan. (AM)












