KAPOL.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdananya atas kasus dugaan korupsi pengadaan, pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Rabu (19/8/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gandung, didampingi Agus Komarudin dan M. Ari Sultoni sebagai hakim anggota, serta Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Okta Ahmad Faisal dan David Pandapotan Simanjuntak membacakan dakwaan secara bergantian di hadapan empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa berinisial AM, AS, AG, dan IR dihadirkan secara langsung di Ruang Senopati. Dalam berkas tuntutan, JPU menyusun dakwaan berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Penuntut umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11, yang kemudian diselaraskan dengan ketentuan konstruksi hukum baru dalam Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 127 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merespons pembacaan dakwaan tersebut, sikap berbeda ditunjukkan oleh para terdakwa:
Terdakwa AM & IR: Menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas konstruksi pasal dan dakwaan JPU.
Terdakwa AS & AG: Mengakui dakwaan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, sehingga pemeriksaan perkara mereka langsung melangkah ke tahap pembuktian.
Majelis hakim resmi menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda berikutnya untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa AM dan IR. Seluruh proses pembacaan dakwaan yang berlangsung ketat selama 35 menit ini berjalan kondusif hingga majelis hakim mengetuk palu penutupan sidang.***






