POLITIK

Melanggar Protokol Kesehatan 72 Calon Petahana Pilkada Ditegur Menteri Dalam Negeri

×

Melanggar Protokol Kesehatan 72 Calon Petahana Pilkada Ditegur Menteri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditayangkan online pada Minggu, 19 Juli 2020. (Foto: Screengrab)

KAPOL.ID – Pandemi Covid-19 benar-benar jadi sandungan pelaksanaan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 mendatang. Saat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (balonkada) tempo hari, pelanggaran protokol kesehatan tak bisa dihindari.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan teleh menegur 72 kepala daerah yang menjadi calon petahana dalam perhelatan demokrasi itu. Pengumpulan massa dalam bentuk konvoi, arak-arakan, dan deklarasi terbuka masih saja dilakukan.

Meskipun secara umum proses pendaftaran di kantor-kantor Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) relatif tertib, namun menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak dapat dipungkiri terjadinya pelanggaran. Tito mengatakan telah menegur bakal pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang berstatus petahana karena mereka merupakan aparatur sipil negara.

“Ada 72 teguran yang sudah kami sampaikan (terhadap) satu orang gubernur, kemudian bupati 36 orang, wakil bupati 25, walikota 5 dan wakil wali kota 5. Tapi kita juga memberikan penghargaan kepada pasangan calon yang patuh, tanpa ada pengumpulan massa,” kata Tito seperti dilansir VOA.

Tito menjelaskan dari hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata cukup banyak pasangan calon yang tidak mengetahui adanya aturan KPU yang melarang pengumpulan massa ketika proses mendaftar ke kantor KPUD. Hal ini disebabkan pendek waktu sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2020 itu.

Peraturan KPU baru selesai diharmonisasikan pada 1 September, sedangkan pelaksanaan pendaftaran dibuka pada 4-6 September. Jadi hanya tersisa dua hari untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10/2020 tersebut. Namun Tito tetap menyerukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19, baik itu petahana atau bukan petahana.

Kementerian Dalam Negeri juga mendorong KPU untuk agresif mensosialisasikan protokol Covid-19 yang diterapkan di semua tahapan Pilkada 2020. [fw/em]

Baca juga: Mendagri Minta Otorita Daerah Pererat Kerjasama dengan KPUD & Bawaslu