BIROKRASI

Mengakrobat Izin, Mengangkangi Moratorium: Sengkarut Gurita Minimarket Ilegal di Sumedang

×

Mengakrobat Izin, Mengangkangi Moratorium: Sengkarut Gurita Minimarket Ilegal di Sumedang

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE – Kebijakan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Sumedang kini dinilai mandul dan tak berdaya. Alih-alih menjadi tameng bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, aturan hukum daerah tersebut justru keok dihantam gelombang “invasi” ritel modern yang memanfaatkan celah digitalisasi perizinan dan manipulasi status usaha.

Tak Berkutik di Hadapan Sistem OSS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang secara blak-blakan mengakui ketidakberdayaan mereka dalam membendung gurita bisnis minimarket baru. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal Idris, mengungkapkan bahwa aturan hukum daerah kini terbentur oleh regulasi Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.

Karena minimarket dikategorikan sebagai sektor usaha berisiko rendah, lampu hijau operasional langsung menyala dari sistem pusat tanpa perlu mengantongi restu atau verifikasi dari dinas di tingkat daerah.

“Minimarket merupakan usaha dengan risiko rendah sehingga proses perizinannya dilakukan langsung melalui OSS, bukan melalui perizinan di dinas,” aku Kemal, kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).

Pengakuan ini sekaligus menegaskan bahwa daerah telah kehilangan kendali penuh atas tata ruang komersialnya sendiri.

Ironisnya, di tengah gempuran gerai baru yang terus menyusup ke pemukiman warga, Pemkab Sumedang bersikeras bahwa Keputusan Bupati tentang moratorium minimarket belum dicabut. Kontradiksi tajam pun tak terhindarkan antara regulasi di atas kertas dan realita di lapangan.

Menghadapi kebocoran aturan ini, DPMPTSP kini hanya bisa mengandalkan satu-satunya benteng pertahanan yang tersisa: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Siasat memperketat PBG diklaim akan menjadi instrumen penyaring untuk menjegal pengusaha nakal yang nekat membangun gerai baru dari nol.

Namun, Kemal tidak menampik adanya indikasi “akrobat perizinan” berupa penyelundupan fungsi bangunan oleh para pengembang. Modus operandi yang diduga kuat kerap terjadi adalah mengajukan PBG untuk rumah toko (ruko) atau rumah tinggal biasa. Setelah fisik bangunan rampung, bangunan tersebut secara sepihak dialihfungsikan menjadi gerai waralaba modern.

Tak hanya manipulasi fisik, marak pula praktik manipulasi identitas, di mana gerai raksasa beroperasi sebagai minimarket berjaringan di balik kedok izin toko kelontong biasa.

DPRD Berang, Satpol PP Mulai Tabuh Genderang Perang

Ketidakberdayaan eksekutif dalam menegakkan aturannya sendiri memicu gelombang kritik keras dari legislatif. Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang langsung pasang badan menyikapi keresahan warga. Parlemen daerah menyatakan siap membuka ruang audiensi bagi masyarakat guna membongkar karut-marut perizinan ini, sekaligus menuntut ketegasan dari aparat penegak Perda.

Merespons desakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai mengambil langkah taktis. Koordinasi intensif kini dijalin lintas sektoral bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, unsur kewilayahan, hingga pihak pengembang.

”Langkah ini diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh perizinan toko minimarket yang ada,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah.

Sebagai langkah awal pasca-penyegelan gerai ritel yang menyita perhatian publik di kawasan Sawargi beberapa waktu lalu, Satpol PP kini menerapkan tindakan non-yudisial.

”Tindakan sementara yang diberikan kepada pihak investor berupa tindakan non-yudisial, yaitu penghentian sementara,” tegas Deni.

Langkah evaluasi dan penghentian operasional ini diambil sebagai jawaban atas kekhawatiran masyarakat mengenai kelengahan instansi teknis dalam melakukan verifikasi faktual. Penertiban ini menjadi pintu masuk utama agar ke depan tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha untuk mengelabui regulasi, baik melalui manipulasi status usaha maupun perluasan bangunan yang melampaui ambang batas izin.

Meski tindakan yang diambil saat ini masih bersifat administratif, agenda penyisiran terhadap gerai lain yang beroperasi di zona merah moratorium dipastikan akan terus bergulir. Publik kini menanti, apakah Pemkab Sumedang berani bertindak tegas hingga menyeret para pelaku manipulasi izin ke ranah hukum pidana (pemalsuan dokumen), atau tetap memilih berlindung di balik alasan sistem OSS.

Transparansi dan integritas kini menjadi taruhan hidup-mati bagi masa depan UMKM di Sumedang.***