KANAL

Menguji Mata Batin Hakim di Pusaran Kasus ‘Gaib’ Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Skandal Abad Ini?

×

Menguji Mata Batin Hakim di Pusaran Kasus ‘Gaib’ Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan atau Skandal Abad Ini?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Teguh Safary

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kini bukan sekadar tempat mengadu pasal-pasal kaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia telah bermutasi menjadi medan laga eksistensial yang membenturkan dua kekuatan: logika angka kaku jaksa penuntut umum melawan narasi pembelaan yang menggugat nurani hukum atas nama transformasi digital.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki fase krusial. Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi palu godam bagi reputasi sang pelopor digitalisasi. Namun, kubu terdakwa dengan lantang meneriakkan bahwa ini adalah “kasus gaib” yang dipaksakan demi syahwat penghukuman. Di sinilah integritas dan “mata batin” majelis hakim diuji: apakah putusan nanti akan memihak pada inovasi birokrasi atau justru kekakuan regulasi?

JPU Roy Riady, didukung 120 saksi, berdiri kokoh pada keyakinan bahwa hukum adalah kepastian matematis. Baginya, proyek senilai Rp2,18 triliun ini adalah ladang penyimpangan sistematis yang merugikan negara. Namun, argumen tersebut dihantam badai skeptisisme oleh Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., yang menyebut dakwaan jaksa sebagai fiksi hukum tanpa pijakan empiris.

Tim hukum Nadiem membedah kelemahan dakwaan melalui tiga poin krusial:

*Absennya Mens Rea (Niat Jahat):*

Koordinasi antarlembaga diklaim sebagai langkah strategis percepatan digitalisasi, bukan permufakatan jahat. Hukum pidana modern tidak boleh menyeret tindakan administratif ke ranah kriminal tanpa bukti niat jahat.

*Proses Penilaian Risiko:*

Keraguan internal kementerian terhadap Chromebook dianggap sebagai hal lumrah dalam manajemen. Keyakinan muncul setelah jaminan teknis dari pihak Google, bukan karena pengondisian proyek.

*Investasi GoTo sebagai Aksi Korporasi:*

Tudingan imbalan balik melalui investasi Google ke GoTo ditolak mentah-mentah sebagai transaksi antar-perusahaan profesional yang tunduk pada aturan pasar modal global.

Untuk meruntuhkan narasi “proyek sia-sia”, pembela berencana menghadirkan guru-guru dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Suara mereka diharapkan membuktikan bahwa perangkat tersebut benar-benar membawa lompatan peradaban bagi anak-anak di ujung negeri.

*Positivisme Kaku vs Pertanggungjawaban Moral*

Di sisi lain, JPU Roy Riady enggan terjebak romantisme inovasi. Baginya, hukum positif tidak mengenal dispensasi jika terdapat pelanggaran prosedur. Roy menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun adalah hasil analisis sistematis alat bukti, bukan pesanan politik. “Kami bekerja profesional dan sadar akan pertanggungjawaban di akhirat nanti,” tegasnya, membawa dimensi transendental ke ruang sidang.

*Ujian Sejarah: Menanti Hakim Progresif*

Kini, publik menaruh harapan pada pundak majelis hakim. Apakah mereka akan menjadi corong undang-undang yang kaku? Jika ya, hakim cukup melihat pelanggaran administratif normatif, namun risikonya adalah “menghukum mati” inovasi masa depan. Pejabat publik akan takut melakukan terobosan karena bayang-bayang jeruji besi.

Sebaliknya, publik mendesak hakim mengaktifkan “mata batin” untuk membedakan antara korupsi skala besar dan “residu birokrasi” akibat benturan regulasi masa lalu dengan akselerasi teknologi. Hukum progresif harus melihat gambaran besarnya. Transformasi pendidikan tidak boleh dinilai cacat total hanya karena friksi administratif di lapangan. Namun, jika benar ditemukan pemufakatan jahat di balik jargon “digitalisasi”, hukuman berat memang layak dijatuhkan.

Ruang publik kini menahan napas menanti Nota Pembelaan Nadiem Makarim. Kita serahkan kepastian ini pada ketukan palu hakim. Semoga palu itu diketuk bukan karena tekanan opini atau angka tuntutan, melainkan berdasarkan keadilan substansial yang lahir dari kejernihan pikiran dan mata batin hukum yang sejati.***

(Jurnalis Kabar Priangan Online)