KAPOL.ID – Muspika Sindang melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jalan Perindustrian Blok Dukuh Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (18/09/2020).
Kegiatan tersebut guna pendisiplinan masyarakat untuk wajib menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19, khususnya di wilayah Kecamatan Sindang.
Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sindang IPTU Saefullah, S.H, Koramil 1602 Sindang, Camat Sindang Ali Sukma beserta relawan Covid-19 Desa Kenanga.
Dalam kesempatannya Camat Ali Sukma mengatakan, kegiatan operasi tersebut dilaksankan untuk menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dan, Perbup No. 36 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Selain memberikan imbauan penggunaan masker kepada masyarakat, bagi warga yang terjaring dalam operasi Yustisi Covid 19 akan di kenakan sanksi berupa teguran, denda bahkan hukuman fisik (membersihkan Fasilitas umum dan Pus up) selanjutnya diberikan masker secara gratis,” ucap Ali.
Ditambahkan Kapolsek Sindang Iptu Saefullah, SH bahwa Operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Sindang agar tetap waspada dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menyediakan masker gratis untuk masyarakat yang terjaring oprasi Yustisi dan memberikan peringatan berupa teguran juga tindakan-tindakan humanis terukur agar masyarakat lebih taat kepada Protokol Kesehatan.
Sebelumnya, Update data COVID-19 di Kabupaten Indramayu per 17 September 2020 yang dirilis Kominfo Indramayu, kasus terkonfirmasi 127 orang (+2), meninggal 9 orang, selesai Isolasi/sembuh 97 orang, Isolasi/Dalam Perawatan 21 orang. (Tomi Susanto)***