KABAR POLISI

OR dan AI; Pasutri yang Hidup dengan Sabu Diamankan Polisi

×

OR dan AI; Pasutri yang Hidup dengan Sabu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Hidup dengan Sabu
Satnarkoba Polres Tasikmalaya menggelar siaran pers terkait pengungkapan sepasang suami istri yang mengedarkan sabu. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Di Kabupaten Tasikmalaya ada pasangan suami istri (Pasutri) yang hidup dengan sabu. Merekalah OR (34) dan AI (31); sama-sama bukan hanya pengedar, melainkan juga pengguna sabu.

Satnarkoba Polres Tasikmalaya lantas mengamankan AI, sang istri, saat tengah melakukan aksinya menjual sabu. Berlokasi di depan salah satu Rumah Makan, Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Cikalong. Awalnya kami amankan AI yang saat digeledah membawa barang bukti sejumlah paket sabu dalam bekas bungkus rokok dan dompet,” terang Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026).

Dalam proses pemeriksaan, AI mengaku mendapatkan sabu dari sang suami, OR. Petugas kepolisian pun segera bergerak menuju rumah pelaku di Cikalong. Selang satu jam dari penangkapan AI, polisi berhasil mengamankan OR.

Di rumah pelaku, barang buktinya lebih banyak. Di samping sabu yang belum terjual, juga ada alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening.

Dua pelaku praktik peredaran dan penyalah gunaan narkotika sudah tertangkap. Petugas kepolisian lantas melakukan interogasi. Muncullah satu nama lagi, berinisial Y, sosok pemasok bagi OR dan AI. Y kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

OR dan AI sendiri beroperasi sudah cukup lama. Mereka bekerja sama mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu dalam paket kecil. Bahkan menggunakannya juga.

“Para pelaku ini menjual sabu dalam paket kecil. Menggunakan kode M, S dan F. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000,” lanjut Akbar.

Sementara proses transaksinya, pembeli memesan melalui aplikasi WA, kemudian mentransfer sejumlah uang. Giliran pelaku mengirim paket tersebut ke suatu tempat sembari mengirimkan peta lokasi ke konsumen.

Di titik yang sudah ditentukan, penjual menyimpan barang; entah pada tiang listrik, di bawah pohon dan lain sebagainya. Saat pembeli menemukan barangnya, segera mengirim pesan dengan sandi “barang sudah putus”.

“Wilayah sebarannya bukan hanya di Cikalong; tetapi juga menjangkau Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu dan Salopa. Karena mereka biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar. Minimal 1,5 ons dengan harga sekitar Rp100 juta, dan bisa laku dalam dua bulan,” tambah Akbar.

Atas perbuatannya, OR dan AI terancam pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Akbar.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv