BIROKRASI merupakan rangkaian sistem dalam upaya pemerintah melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat sebagai lanjutan dari fungsi pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Seharusnya semua kebutuhan masyarakat dalam berbagai sektor yang berhubungan dengan publik oleh pemerintah mampu dikelola dan direalisasikan melalui sistem yang terukur dan bertanggungjawab yang kita sebut dengan istilah Birokrasi.
Namun seringkali hakikat dari fungsi pemerintah dalam memenuhi kepentingan masyarakat tidak atau katakanlah belum berjalan sesuai dengan makna yang seharusnya. Frasa Birokrasi lamban, lama, rumit dan mahal masih saja dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat tatkala ketika publik berurusan dengan sistem birokrasi.
Suasana birokrasi yang seperti itu memang seringkali terjadi dalam proses berizin diberbagai daerah dan menjadi sebuah temuan.
Masih hal yang sama, dalam proses perizinan investasi saja iklim lamban,
lama, rumit dan mahal masih kerap terjadi dan dirasakan memberatkan bagi para pengusaha untuk menanamkan modalnya di satu daerah.
Sehingga timbullah peluang bagi sebagian orang untuk memanfaatkan situasi tidak
sehatnya birokrasi tersebut dengan melakukan pemanfaatan secara hampir bisa dikatakan terstruktur dalam prosesnya.
Proses pemanfaatan tersebut dilakukan dengan cara melakukan gaya komunikasi yang berbeda. Komunikasi tersebut dimaksudkan guna menawarkan diri untuk mempermudah proses izin apapun terutama dalam hal percepatan proses izin berusaha.
Bahkan bisa digambarkan seperti ini, karena akutnya fenomena tersebut sehingga sudah menjadi rahasia umum. Tidak menutup kemungkinan pemohonlah yang justru meminta terlebih dahulu agar proses perizinan bisa dipercepat terbitnya. Tentu dengan konsekuensi harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak bisa dikatan murah.
Kegiatan ini sering dinamai dengan sebutan pungli. Pungutan liar atau pungli adalah perbuatan yang diakibatkan dari budaya tidak sehat yang ada di sistem birokrasi dengan tujuan dimudahkannya suatu proses izin tertentu dengan pembayaran yang besarannya pariatif. Namun tidak sesuai aturan yang telah ditentukan.
Pungli juga biasanya terjadi di kala pemohon bermasalah atau pun izinnya belum memenuhi syarat. Atau bahkan syaratnya sudah benar tapi dikarenakan adanya budaya birokrasi yang lamban, rumit. Sehingga celah ini yang menyebabkan mahalnya suatu proses izin dikarenakan adanya pungutan liar.
Sadar apabila permaslahan ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak luas bagi pelayanan publik. Memberatkan masyarakat dan membuat citra birokrasi menjadi buruk.
Untuk itu, melalui Peraturan Presiden NO 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar maka dibentuklah Tim SatuanTugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau TIM SATGAS SABERPUNGLI di berbagai daerah sampai pusat.
Bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dalam hal ini, dibentuknya satgas saber pungli adalah upaya jelas bahwa praktek pungutan liar tidaklah dibenarkan. Dan oleh karena itu, dengan sendirinya peluang terjadinya praktek pungli harus bisa diminimalisir.
Budaya birokrasi yang terjangkiti virus lambat, rumit, lama dan mahal harus menjadi perhatian serius dari pemerintah itu sendiri. Aku, harus ada inisiatif memperbaiki diri dari dalam.
Kesempatan memperbaiki harus diimbangi dengan peraturan yang melindungi
kepentingan umum. Dengan disadari bahwa kepentingan umum adalah perisai baik bagi budaya birokrasi dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.
Belum lama ini, telah terbit Peraturan Pemerintah NO 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Menimbang bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah tersebut.
Ikhtiar pemerintah dalam membuat aturan percepatan perizinan dalam berusaha, adalah wujud dari kondisi birokrasi yang selama ini memberatkan pemohon dalam
mendapatkan izin berusaha. Sehingga, dengan kata lain pemerintah ingin mengupayakan kesan birokrasi yang cepat, mudah dan tidak mahal.
Kita telaah lebih dalam, Peraturan Pemerintah ini membuat perubahan suasana. Tinggal nanti kemudian sosialisasi dan penerapannya memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Selanjutnya, apakah dengan terbitnya produk baru berupa aturan tersebut akan membuat frasa birokrasi yang rumit, lama dan mahal akan berkurang. Atau bahkan hilang, ataukah pungli masih akan terjadi.
Maka, kita nanti akan mendapatkan jawabannya beberapa bulan ke depan.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama mentri, pimpinan lembaga, gubernur. Atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sitem elektronik yang terintegrasi.
OSS adalah istilah teranyar dalam proses perizinan dalam berusaha. Sehingga memerlukan proses sosialisasi agar
semua memahami. Faham yang dimaksud adalah memahami bahwa OSS itu adalah bentuk percepatan dan solusi dari birokrasi lamban, rumit dan mahal. Sehingga dengan adanya OSS peluang praktek pungli berkurang dan tiada.
Meskipun, ketika ditelaah dalam prakteknya pungutan liar masih bisa saja terjadi. Namun setidaknya OSS adalah upaya yang harus kita tunggu hasilnya.
Satgas Saber Pungli dan OSS adalah strategi pemerintah dalam menciptakan iklim dan budaya birokrasi yang baik dan ramah terhadap perubahan. Namun, bukan berarti dengan adanya OSS tidak ada dampak bagi kearifan lokal.
Harus pula dicermati bahwa kehawatiran dari implikasi kemudahan berizin yang terpusat secara elektronik akan menyebabkan hal yang secara implisit menguntungkan pemodal besar luar
daerah. Dan jangan sampai mengesampingkan pemodal kecil asli daerah dikarenakan OSS dapat diakses di mana saja dan oleh siapa saja.
Sehingga, hal ini harus disikapi serius oleh
setiap daerah, terutama oleh Pemerintah kotaTasikmalaya. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya kawasannya sedang difokuskan kepada pengembangan sektor barang dan jasa. Pemkot harus bisa memahami secara utuh dan bertanggungjawab akan pelaksanaan OSS di Kota Tasikmalaya.
Jangan sampai OSS justru menciptakan PUNGLI gaya baru dan semakin menggerus kearifan lokal Tasikmalaya Kota.
Pemerintah Kota Tasikmalaya harus bisa melindungi kepentingan umum, jangan sampai kemudahan ini menjadi bom waktu yang akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam mengelola kawasan Kota Tasikmalaya.
Pemerintah juga harus bisa menjamin eksitensi pengusaha asli daerah di tengah persaingan dalam memanfaatkan kemudahan perizinanberusaha dengan membangun citra positif pengusaha asli daerah untuk terus bisa membuat inovasi dan terobosan dalam memajukan kawasan Kota Tasikmalaya.
Pertanggungjawaban moral terhadap kemajuan suatu kawasan daerah sangatlah perlu diperhatikan oleh semua pihak.
Dimana dampaknya akan meluas ketika kesiapan dalam membangun suprastruktur budaya tidak sejalan dengan perkembangan infrastruktur yang tidak lagi memperhatikan sendi-sendi kebudayaan bangsa dan negara.
OSS, Pungli dan Eksistensi Pengusaha Asli Daerah adalah jalan cerita yang seharusnya tidak berakhir anti klimaks.
Maka oleh karenanya, Pemerintah Kota Tasikmalaya harus bisa membuat langkah
yang terukur dalam rangka melindungi kepentingan umum masyarakat Tasikmalaya.***