Oleh Asep Lukman
Penggiat TAJDID Institute
Pelantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menuntut penyesuaian visi politik Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agar tidak melenceng dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto.
Berikut adalah analisis kebijakan dan potensi risiko yang perlu diperhatikan.
Pertama, pembenahan tata kelola dan evaluasi SDM diharapkan dapat menjamin kelayakan gizi. Sekaligus menggerakkan ekonomi akar rumput tidak boleh merugikan investor yang sejak awal beritikad baik.
Kedua, mengurangi jatah bagi kelompok mampu harus dilakukan dengan pendataan yang valid di lapangan. Agar tidak memicu gejolak sosial atau penolakan dari masyarakat
Ketiga, BGN di bawah Nanik berupaya meminimalkan penggunaan APBN di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) dengan mencari alternatif pendanaan seperti CSR atau hibah. Potensial menumbulkan Hambatan. Yaitu ketergantungan pada pihak ketiga di daerah yang kurang diminati investor dapat menyebabkan program MBG berjalan tidak konsisten atau mandek.
Keempat, menyoal Pembaruan Skema Pembayaran. BGN mengubah pendekatan pembayaran insentif operasional. Insentif yang sebelumnya dibayarkan rata Rp6 juta/hari, kini dievaluasi secara proporsional sesuai jumlah penerima manfaat riil dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saya pribadi mendukung kebijakan perbaikan, penghentian sementra dan atau penutupan permanen bagi SPPG pelanggar berat. Dengan alasan murni didasarkan pada audit kepatuhan standar gizi, kelayakan fasilitas, dan pemetaan ulang sebaran geografis. Agar tidak terjadi tumpang tindih pelayanan, bukan alasan pemangkasan anggaran. Sebab terdapat paradoks antara moratorium SPPG versus efisiensi anggaran.
Jika skema pembayaran insentif operasional diubah menjadi proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat riil, maka jumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di suatu wilayah seharusnya tidak linier dengan pembengkakan anggaran.
Menggunakan alasan “efisiensi anggaran” untuk moratorium justru memperlihatkan inkonsistensi logika kebijakan di mata publik dan investor.
Kelima, soal kepastian hukum. Evaluasi dan moratorium ini menimbulkan gejolak dari para investor dan mitra yang telah membangun fasilitas dengan dana miliaran rupiah namun belum beroperasi. Publik menuntut agar BGN di bawah kepemimpinan Ibu Nanik S. Deyang bersikap transparan, dialogis, dan adil. Terhadap mitra yang sebelumnya telah mengantongi izin dari pejabat negara terdahulu.
Komitmen investasi miliaran rupiah dari mitra yang kini terkatung-katung adalah bom waktu. Pemimpin transisi tidak boleh menerapkan asas retroaktif yang merugikan pihak yang telah beritikad baik dan mengantongi izin formal sebelumnya. Jika ini diabaikan, BGN akan dicap sebagai lembaga yang tidak akuntabel, yang pada gilirannya akan menakuti investor masa depan.
Pimpinan baru
Keenam, kerentanan terhadap disinformasi. Salah satunya bisa dipicu oleh statement pimpinan BGN yang baru di media yang padahal belum menjadi suatu keputusan yang permanen dan utuh. BGN untuk bersikap hati-hati, penuh tatakrama dan tidak reaksionis. Ucapan-ucapan yang parsial apalagi disampaikan dengan nada arogan itu malah berisiko jadi pemantik munculnya spekulasi (ketidakpastian). Dan narasi negatif yang dapat menggerus kredibilitas lembaga di mata publik.
Dalam hal ini Nanik sebagai pemimpin baru BGN sejatinya adalah komandan di masa-masa transisi. Setelah sebelum nya pejabat BGN terlibat dalam kasus korupsi hingga memicu amarah publik.
Sebagai pempimin baru Nanik wajib memiliki rekam jejak yang bersih dan dapat menjamin transisi kebijakan berjalan objektif. Memilki kecakapan manajerial dibandingkan sekadar ketenaran dan ambisi serta kemampuan komunikasi.
Pemimpin transisi harus mampu merangkul berbagai pihak (inklusif) dan meredakan ketegangan antar-faksi. Dan mendapat penerimaan publik karena salah satu fungsi utamanya untuk meminimalisasi gejolak sosial.
Dan sebagai penutup saya ingin mengingatkan terkait visi politik semisal dukungan atau legitimasi. Karena program ini merupakan pertaruhan penting dalam menyukseskan visi politik Presiden Prabowo yang semestinya total dipahami dan dimengerti oleh pimpinan BGN. Merujuk pada realitas di mana eksekusi visi politik seorang pemimpin dirusak oleh jajaran pelaksana atau bawahan.
Hal ini sering disebabkan oleh kompetensi yang tidak memadai, dan berkonsekwensi ketidakmampuan bawahan dalam menerjemahkan arahan visi politik dan strategi menjadi tindakan teknis yang selaras.***










