PARLEMENTARIA

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah dan Tambang di Sumedang ​

×

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah dan Tambang di Sumedang ​

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah serta carut-marut persoalan lingkungan di Kabupaten Sumedang mendapat sorotan tajam.

​Hal tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DLH Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2026).

​Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk menyerap aspirasi daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Jawa Barat.

​Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, H. Jenal Arifin, mengungkapkan bahwa Sumedang dihadapkan pada karakteristik persoalan lingkungan yang sangat kompleks.

​Mulai dari kapasitas pengelolaan sampah di kawasan Cibeureum seluas 11 hektare yang masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka tanpa pengamanan memadai), hingga ancaman kerusakan akibat aktivitas tambang pasir di Cimalaka.

​”Kondisi eksploitasi alam seperti pertambangan di Cimalaka memerlukan perhatian serius. Pembangunan memang butuh bahan baku, tetapi eksploitasi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis seperti daerah resapan air hingga memicu bencana ekologis,” tegas Jenal.

​Lebih lanjut, politisi senior ini menjelaskan bahwa Raperda P3LH dirancang untuk membenahi tata kelola lingkungan dari hulu hingga hilir. Aturan baru ini nantinya akan mencakup aspek perencanaan yang matang, pengawasan ketat, hingga kewajiban rehabilitasi kawasan pascatambang.

​Selain persoalan sampah dan tambang ilegal, Pansus XV juga mencatat isu krusial lainnya, yakni menurunnya kualitas air Sungai Cimanuk yang turut menjadi sorotan dalam inventarisasi masalah di lapangan.
​Pihaknya berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa segera hadir memberikan dukungan nyata serta intervensi kebijakan yang proporsional sesuai kewenangan yang ada.

​”Kami ingin memastikan bahwa pembangunan hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang. Masukan dari DLH Kabupaten Sumedang sangat penting agar Perda yang kita lahirkan nanti benar-benar aplikatif dan menjawab persoalan di lapangan,” pungkas Jenal. (JM)