SUMEDANG, KAPOL.ID – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, hingga pekan kedua Oktober 2026 mencapai 72 persen dari target yang telah ditetapkan.
Camat Situraja, Cecep Supriatna, menyampaikan hal tersebut usai apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Situraja, Senin (12/10/2026).
Cecep menjelaskan, target penerimaan PBB Kecamatan Situraja tahun 2026 mencapai Rp2.585.605.654. Sementara itu, realisasi penerimaan hingga pekan ini tercatat sebesar Rp1.855.039.571, sehingga masih tersisa Rp730.566.083.
Ia berharap capaian penerimaan PBB dapat terus meningkat dan mencapai hasil optimal hingga akhir tahun.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengenai pembebasan denda PBB tahun berjalan diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kami berharap masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menyelesaikan kewajiban PBB tahun berjalan,” ujar Cecep.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pemungutan PBB. Di antaranya, keberatan masyarakat terhadap data dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), terutama terkait ketidaksesuaian luas objek pajak dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Cecep mengatakan, sebagian warga menilai terdapat kekeliruan luas tanah maupun NJOP yang dianggap melebihi standar pada hamparan lahan yang sebanding.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak Kecamatan Situraja telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar data yang dinilai tidak sesuai dapat diperiksa dan dilakukan perbaikan.
Ia berharap melalui koordinasi tersebut, kendala administrasi perpajakan dapat diselesaikan sehingga penerimaan PBB di Kecamatan Situraja terus meningkat hingga akhir tahun 2026.***












