KAPOL.ID—Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menuju perubahan badan hukum. Ke depan, namanya akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura.
Prosedur hukum perubahan hukum PDAM menjadi Perumda sudah hampir rampung. Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menangani Ranperda Perumda Air Minum Tirta Sukapura sudah melakukan finalisasi, Rabu (15/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, Pansusu melakukan rapat koordinasi bersama bagian hukum dan bagian ekonomi Pemkab Tasikmalaya, serta Dewan Pengaras PDAM Tirta Sukapura. Dewan Pengawas PDAM sendiri baru definitip Selasa (14/9/2021).
Ketua Pansus Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Yayat Hidayat mengatakan, rapat kali ini merupakan rapat terakhir. Tahapannya tinggal pengesahan di sidang paripurna.
“Tahapannya sudah dilalui. Kompromi baik politis maupun administrasi naskah akademik sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal untuk diparipurnakan,” ujar Yayat.
Ketika Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura sudah sah, lanjut Yayat, maka jabatan direksi tidak akan kosong lagi. Dengan sendirinya akan ada penunjukan orang untuk mengisinya.
Sementara Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura, Ahmad Muksin mengemukakan bahwa pada rapat tersebut banyak hal yang menjadi pembahasan. Salah satunya jumlah personil pada direksi.
“Aktualisasi PDAM menjadi Perumda sudah sesuai dengan tahapan Perda setelah disepakati oleh Pansus, salah satunya adalah tentang jumlah direksi dan dewan pengawas,” ucap Muksin.
Menurut Ranperda tersebut, lanjut Muksin, pada pasal 21 dikatakan bahwa penetapan direksi menjadi kewenangan KPM. Ayat dua pasal yang sama menetapkan bahwa direksi sebanyak satu orang.
“Azas manfaatnya pada faktor efisiensi anggaran akan cukup besar. Efektivitas kerja juga akan memungkinkan dalam satu komando. Mudah-mudahan dengan Ranperda yang sebentar lagi akan ditetapkan ini Kabupaten Tasikmalaya akan lebih maju,” tandasnya.