BIROKRASI

Pemkab Tasikmalaya Pasang Portal di Papayan–Cikalong, Bukan Tutup Akses Warga

×

Pemkab Tasikmalaya Pasang Portal di Papayan–Cikalong, Bukan Tutup Akses Warga

Sebarkan artikel ini
Portal Papayan-Cikalong
Alasan Pemkab Tasikmalaya memasang portal di jalan Papayan-Cikalong.

KAPOL.ID – Pemkab Tasikmalaya memasang portal di ruas Jalan Papayan–Cikalong. Kepala DPUTLH Deden Ramdhan Nugraha menegaskan portal itu bukan untuk mengunci jalan atau mematikan ekonomi warga.

“Portal bukan bentuk pembatasan diskriminatif. Kami pasang untuk melindungi aset infrastruktur milik rakyat, jaga keselamatan, dan perpanjang usia pakai jalan,” ujar Deden, Jumat (12/6/2026).

Deden meluruskan keresahan warga. Kendaraan pribadi, motor, angkot, dan truk sesuai tonase tetap bebas melintas normal.

“Yang kami batasi hanya kendaraan ODOL: Over Dimension Over Loading dengan muatan melebihi ketentuan,” tegasnya.

Pemkab mendasari kebijakan ini pada kondisi teknis jalan. Ruas Papayan–Cikalong lebarnya hanya 5 meter. Jalurnya naik-turun, berkelok tajam di wilayah perbukitan, dan tanahnya labil.

“Ini Jalan Kabupaten Kelas III Kondisi Bersyarat. Daya dukungnya tidak untuk beban berat berulang. Kalau dipaksa, cepat rusak,” jelas Deden.

Ia membeberkan hitungan teknisnya: beban sumbu naik 2 kali lipat, kerusakan jalan melonjak 16 kali lipat.

“Satu truk ODOL sama dengan 16 truk muatan normal. Rugi negara, rugi warga,” sambung Deden.

Biaya perbaikan jalan bersumber dari APBD. Jika Papayan–Cikalong cepat ambruk, anggaran habis untuk tambal sulam. Akibatnya, ruas jalan lain terabaikan.

Adapun alasan pemasang portal tersebut antara lain:

  1. Menjaga aset jalan agar awet dan bisa dinikmati jangka panjang;
  2. Mengutamakan keselamatan karena tikungan tajam dan rawan longsor;
  3. Mengontrol kendaraan ODOL yang tidak sesuai kelas jalan;
  4. Memperpanjang umur jalan supaya perbaikan tidak tiap tahun;
  5. Menekan beban APBD dari biaya darurat berulang
  6. Menjamin akses tetap buka agar jalan tidak ditutup total karena rusak berat.

Deden menyebut langkah ini punya dasar hukum kuat: UU Jalan, UU LLAJ, PP Jalan, hingga Permen PU & Permenhub soal dimensi kendaraan. Jadi, tidak melarang aktivitas ekonomi; hanya membatasi kendaraan yang tidak sesuai. Selanjutnya, Pemkab Tasikmalaya akan gencar sosialisasi ke sopir, pemilik usaha, dan warga.

“Lebih baik cegah pakai portal sekarang, daripada jalan ambruk lalu ditutup berbulan-bulan. Mari jaga bersama. Jalan Dijaga Bersama, Keselamatan untuk Semua,” ajak Deden.