KAPOL.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mendorong Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah efisiensi secara menyeluruh. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pengendalian mobilitas menjadi kunci utama dalam menekan pengeluaran energi, baik BBM maupun listrik.
Farhan menyebut, salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah mendorong penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar alternatif kerja, melainkan bagian dari strategi efisiensi nasional.
“Kalau mobilitas tinggi, tidak akan efisien. Maka WFH ini jadi bukti bahwa pemerintah serius melakukan penghematan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lonjakan biaya operasional kendaraan dinas. Kendaraan operasional pemerintah, kata dia, tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
Akibatnya, penggunaan BBM nonsubsidi seperti Dexlite membuat biaya melonjak signifikan, dari sekitar Rp14 ribu per liter menjadi Rp23 ribu per liter.
Di sisi lain, kondisi serupa juga terjadi pada komoditas energi lain. Harga bahan bakar gas nonsubsidi mengalami kenaikan, sementara yang relatif stabil hanya gas melon bersubsidi.
Untuk minyak goreng, Farhan mengungkapkan bahwa pasokan dari Bulog yang dijual melalui mitra masih terbatas, hanya sekitar 30 persen dari kebutuhan masyarakat. Sisanya dipenuhi melalui mekanisme pasar bebas yang dinilai menyulitkan karena sistem pembelian harus melalui pemesanan (purchase order/PO) dan pembayaran tunai.
“Hasil survei menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya bisa menekan harga, meskipun inflasi di Bandung menurun,” katanya.
Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot Bandung juga memangkas penggunaan fasilitas kantor. Ruangan yang tidak terpakai diminta mematikan pendingin udara (AC) dan listrik. Selain itu, pengeluaran untuk makan minum (mamin) juga dikurangi secara signifikan.
Adapun sejumlah instansi tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti kelurahan, kecamatan, puskesmas, DPMPTSP, Bapenda, Damkar, serta pejabat eselon II dan III.
“Intinya mobilitas harus ditekan. Kalau tidak, efisiensi tidak akan tercapai,” pungkas Farhan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tetap mengedepankan kinerja. ASN dituntut tetap produktif dengan dukungan teknologi digital.
“Orientasinya pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya tetap mengenakan pakaian dinas, melakukan presensi elektronik tiga kali sehari, tidak bepergian di luar area kerja tanpa izin, serta selalu responsif atau on call.
Seluruh aktivitas harian juga harus dilaporkan melalui aplikasi Mangbagja.
ASN juga diwajibkan menginput titik koordinat lokasi saat WFH.
Meski diperbolehkan bekerja dari luar kota, hal itu harus seizin pimpinan dan tetap tidak diperkenankan bepergian selama jam kerja.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti keluar dari zona tanpa alasan jelas, maka akan dilaporkan kepada atasan dan dikenakan sanksi, termasuk pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Evi mengungkapkan, pada minggu pertama penerapan kebijakan ini tercatat sekitar 136 pelanggaran. Namun, pada minggu kedua jumlah tersebut mulai menurun, menunjukkan adanya peningkatan kedisiplinan ASN. ***








