KANAL

Pemkot Diminta Serius Tangani Polemik Tumpang Karang

×

Pemkot Diminta Serius Tangani Polemik Tumpang Karang

Sebarkan artikel ini

BANJAR, (KAPOL).- Kordinator Forum Keluarga Mahasiswa Kota Banjar, Awwal Muzakki, meminta Pemerintah Kota Banjar serius dalam mengurus permasalahan kemiskinan.

Tidak hanya untuk bantuan pangan atau non pangan, namun dalam aspek ketersediaan rumah tinggal yang layak serta lahan pribadi harus menjadi prioritas pembangunan.

Sebab kata dia, tidak etis ketika masyarakat asli Kota Banjar tak punya lahan sendiri sehingga nampak seperti pendatang, atau menumpang di wilayah sendiri.

“Sebab pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah mutlak adanya dan saya kira tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhinya,” kata ucapnya, Senin (19/07/2019).

Jadi, tinggal tergantung daripada perhatian dan kepedulian pemerintah kota Banjar untuk menuntaskan persoalan yang sangat urgent ini.

“Mengacu pada aturan yang lebih tinggi yakni amanat pembukaan UUD 1945  dan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,” tuturnya.

Ia menyebut pemerintah belum bisa menyelesaikan permasalahan warganya yang tumpang karang.

Dinas pun, kata dia, kelabakan bahkan tak punya data pasti soal warganya yang tumpang karang.

Ia miris ketika pemerintah yang memiliki kewenangan dan kebijakan anggaran tidak bisa memprogramkan hal itu.

“Semestinya pemerintahan Kota Banjar serius dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perintah aturan yang lebih tinggi sebagai suatu usaha pemerintah untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik dan hak-hak sosial, ekonomi dan budaya masyarakatnya,” ujar dia.

Jika memang pemerintah kota ramah terhadap persoalan ini, pemerintah dapat melakukan sinkronisasi atas aturan UUD 45 dan UU nomor 1 Tahun 2011 sebagai petunjuk dalam mengembangkan dan menyediakan rumah-rumah untuk masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal.

Melalui, kepemilikan rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, rumah negara, dan rumah komersial yang perpanjangan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait penyediaan tempat tinggal atau rumah yang layak.

Ia menjelaskan, warga tumpang karang tidak masuk basis data terpadu (BDT), tetapi di dalam UU nomor 1 Tahun 2011 paragraf 3 pasal 15 poin a, bahwa pemerintahan kabupaten kota menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten kota di bidang perumahan dan kawasan  pemukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi dan poin c menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ditingkat kabupaten kota.

“Kemudian Pemkot juga harus punya suatu rumusan baru tentang input data bagi warga yang tumpang karang,” ucapnya.

DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, membenarkan jika banyak warga masyarakat Kota Banjar yang menduduki kawasan lahan milik orang lain.

Namun, yang menjadi permasalahan dalam memberikan bantuan rumah layak huni, terbentur dengan kepemilikan hak tanah.

“Terkait tumpang karang banyak, namun yang jadi masalah adalah tanahnya milik orang lain, itulah yang menjadi masalahnya. Solusinya bagi Pemerintahan, paling membuat rumah susun, atau perumahan subsidi,” tuturnya. (Agus Berrie)***