BIROKRASI

Pemkot Tasikmalaya dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Transportasi

×

Pemkot Tasikmalaya dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Transportasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tasikmalaya menandatangani MoU dan PKS dengan Kemenhub RI, Kamis (20/11/2025).*

KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub. Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD (PTDI–STTD), Kamis (20/11/2025).

Kerja sama ini menjadi tonggak strategis dalam mempersiapkan SDM transportasi yang profesional, berkompeten, dan mampu mendukung pembangunan Kota Tasikmalaya secara berkelanjutan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, dan Kepala BPSDMP Kemenhub, Djarot Tri Wardhono. Serta dengan Direktur PTDI–STTD, Avi Mukti Amin.

“MoU ini memberikan peluang bagi masyarakat serta ASN Kota Tasikmalaya untuk memperoleh akses pendidikan vokasi transportasi berstandar nasional.”

“Dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor tersebut,” kata Viman.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan berbagai program pengembangan SDM. Diantaranya pendidikan vokasi di bidang transportasi, pelatihan vokasi, kegiatan tridharma perguruan tinggi. Serta Pemetaan kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sementara itu PKS dengan PTDI-STTD, mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan SDM di bidang perhubungan darat. Mulai dari tahap perencanaan hingga pemberdayaan lulusan.

“Melalui PKS ini, peluang bagi putra-putri Kota Tasikmalaya untuk mengikuti pendidikan vokasi perhubungan terbuka semakin luas.”

“Penempatan lulusan sesuai kebutuhan perangkat daerah, serta Pemberdayaan lulusan PTDI–STTD untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya,” katanya.

Baik MoU maupun PKS memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Seluruh pelaksanaan kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.***