KAPOL.ID –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengembangkan aplikasi layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik atau yang dikenal IKET.
Sebuah aplikasi terpadu untuk mendigitalisasi pelayanan kepegawaian. Seperti cuti, izin belajar, KGB, absen dan lainnya.
“Ini dapat mempercepat proses pengurusan layanan tersebut tanpa harus ke kantor BPKSDM.”
“Standarnya kan harus datang minta SK, minta syarat lainnya. Memangkas birokrasi lah aplikasi ini,” ucap Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah usai peluncuran, Senin (4/3/2024).
Ia mengatakan, aplikasi ini dapat mendekatkan diri antara pemerintah kota, para pimpinan SKD dan OPD dengan para ASN.
“Karena semua terpantau, absen juga ada. Lalu dapat memunculkan interaksi antar sesama ASN di dalam aplikasi IKET,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, para Kepala OPD juga melakukan perjanjian kinerja sesuai dengan target yang disepakati bersama.
Cheka mengatakan, target tersebut diantaranya berasal dari dialog kinerja yang berlangsung sebelumnya.
Disamping tugas rutin reguler pelayanan ke masyarakat yang akan dicapai sepanjang tahun 2024 ini.
“Kita di sini sayang dengan Kota Tasikmalaya, dan memberikan upaya terbaik untuk masyarakat.”
“Tak hanya yang ada dalam target kinerja, juga berbagai pelayanan kepada masyarakat dan indikator lainnya,” ujarnya.***






