KANAL

Pemprov Jabar dan Kejaksaan Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar

×

Pemprov Jabar dan Kejaksaan Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Masa depan pendidikan anak-anak di Jawa Barat kini punya “tameng” baru. Lewat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kemendikdasmen, dan Kejaksaan RI, pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) kini resmi diperketat melalui platform digital bernama Jaga Indonesia Pintar.

​Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya nyata untuk memastikan setiap rupiah bantuan pendidikan sampai utuh ke tangan yang berhak. Melalui platform ini, siswa atau orang tua bisa melapor langsung jika bantuan yang diterima ternyata disunat atau bahkan tidak cair sama sekali.

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas menyatakan bahwa skema baru ini memangkas jalur birokrasi yang panjang. Bantuan kini langsung mengucur ke rekening siswa, sebuah langkah untuk menghapus alasan “tidak punya biaya” bagi anak-anak di Jabar untuk mengenyam pendidikan.

​”Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” tegas Dedi di sela acara sinergi pengawasan PIP di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).

​Saat ini, tercatat ada sekitar 175.000 siswa di Jawa Barat yang menjadi penerima manfaat PIP. Dedi berharap jumlah ini terus disokong pusat, meski di sisi lain ia menyimpan doa agar ekonomi warga kian membaik sehingga ketergantungan pada bantuan perlahan berkurang.

​Senada dengan Gubernur, Wakil Menteri Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyebut kolaborasi dengan Korps Adhyaksa ini adalah misi untuk memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah. Ia tak menampik bahwa selama ini masih ada celah dalam sistem penyaluran.

​”Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujar Atip.

​Ketegasan juga datang dari Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Ia menjelaskan bahwa platform Jaga Indonesia Pintar adalah saluran bagi penerima manfaat untuk berteriak jika menemukan ketidakberesan.

​”Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelas Reda.

​Menariknya, pengawasan ini tidak hanya berhenti di aplikasi. Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membentuk satuan tugas (Satgas) di tingkat desa. Dengan begitu, verifikasi laporan tidak lagi lewat pihak sekolah, melainkan langsung menyentuh akar rumput agar kebocoran di tahap penerimaan bisa benar-benar ditutup rapat. ***