KAPOL.ID – Seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat dihakimi warga, diamankan Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan,
pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil.
Tepatnya di Kampung Cijangkar RT 03 RW 08 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung, pada Selasa 5 April 2022.
“Selanjutnya, warga curiga yang kemudian mendekati para pelaku tetapi para pelaku malah membentak warga yang menghampirinya itu,” kata dia.
Dikatakan, warga curiga maka pelaku langsung ditangkap namun satu teman pelaku berhasil melarikan diri.
“Warga sempat emosi dan menghakimi pelaku lalu merusak kendaraan pelaku,” ucapnya.
Menurut pemilik warung, Dedeh (36) mengatakan, pelaku masuk ke dalam warung dengan merusak bilik bagian belakang dan sempat mengambil barang.
Diantaranya, mengambil tabung gas, rokok, mie instan kerugian sekitar Rp 1 juta.
Selain diwarung milik Dedeh, ternyata para pelaku juga sudah mencuri 4 empat karung beras seberat 25 Kg di warung saudara Wawan dengan kerugian Rp 1,2 juta.
“Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim, untuk mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya
Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit mobil bak terbuka. ***