KANAL

Peran Aktif Warga Ciptakan Kota Tasikmalaya Kondusif

×

Peran Aktif Warga Ciptakan Kota Tasikmalaya Kondusif

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Maraknya aksi demontrasi di berbagai daerah terkait UU KPK dan RKUHP, situasi Kota Tasikmalaya saat ini dinilai kondusif.

Kasubbag Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Nurrozi menyebutkan pihaknya memgapresiasi terhadap seluruh lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya yang telah berperan aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif di wilayahnya masing masing melalui Siskamling di Lingkungannya.

Pihaknya mengajak, antisipasi bahaya kebakaran dan kabut asap yang dapat merugikan kesehatan.

Tidak membakar sampah, daun daun kering maupun Membakar lahan untuk kepentingan tertentu. Sehingga bisa mengakibatkan kebakaran.

“Bijak dalam bermedia sosial. Tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di Medsos dan antisipasi berita Hoaks,” katanya, Selasa (1/10/2019).

Pihaknya juga menghimbau warga untuk antisipasi kejahatan jalanan, maupun Curanmor serta pecah kaca kendaraan roda empat melalui cara tidak menyimpan uang maupun barang berharga di mobil saat ditinggalkan.

“Mintalah pengawalan Polri bila mengambil uang dalam jumlah yang cukup besar,” katanya.

Prosedur dalam menyampaikan aspirasi didepan umum sesuai dengan UU no 9 tahun 98, serta aturan hukum yang mengaturnya.

Tidak melaksanakan aksi unjuk rasa yang anarkis, gunakan kebebasan mengeluarkan Aspirasinya yang dilindungi oleh Undang Undang no. 9 tahun 1998 dengan Baik.

“Mengajak kepada orang tua siswa dan para pengajar di sekolah menengah atas untuk lebih mengawasi anak didiknya. Agar tidak mudah terpengaruh dengan isu hoaks dan ajakan untuk melakukan aksi Unjuk rasa, lebih fokus pada belajar demi menyiapkan masa depan yang lebih baik,” katanya.

Pihaknya juga mengajak jadilah masyarakat yang pandai dan tidak mudah terpengaruh oleh munculnya isu yang tidak bertanggung jawab.

Jangan hanya ikut ikutan saja dalam berbuat. Jadilah Warga negara yang baik, patuh kepada hukum dan semua peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia. (KP-07)***