KAPOL.ID –
Video menyudutkan TNI dengan narasi intimidasi terhadap petani Serikat Petani Pasundan (SPP) mendapat respon dari Forum Leuwi Keris.
Diketahui video tersebut berada di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Sekjen Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman menegaskan, narasi tersebut sama sekali tidak benar.
“Saya merasa prihatin melihat video yang viral itu di-framing sedemikian rupa sehingga terkesan TNI bertindak arrogan.”
“Saya pastikan itu tidak benar. Saya tahu persis tentang eks HGU Wiriacakra ini. ,” tegas Evi Hilman kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Ia membeberkan, institusi TNI di Tasikmalaya menempuh seluruh mekanisme legal formal lahan sebagai area penempatan Batalyon Tempat Penampungan (TP). Diantaranya permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk penggunaan sebagian lahan.
Kemudian berlanjut ke dalam pembahasan resmi rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai langsung oleh Bupati Tasikmalaya.
“Dokumen berita acara pleno GTRA sah dan ditandatangani oleh pimpinan daerah serta seluruh anggota tim GTRA.”
“Buktinya ada pada saya. Berita acara itu menunjukkan lokasi tersebut legal untuk digunakan sebagai markas Yon TP,” ungkapnya.
Status hukum objek tanah tersebut, kata Evi, HGU PT Wiriacakra atas lahan seluas kurang lebih 368 hektare telah berakhir sejak tahun 2017 silam. Secara regulasi, tanah tersebut kini berstatus sebagai tanah telantar di bawah penguasaan negara.
“Ada mekanismenya di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Jangan justru membuat gaduh di medsos.”
“Dari total luas lahan yang ada, TNI hanya memohon sekitar 50 hektare atau sepertiganya saja untuk kepentingan negara,” tambah Evi.
Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, sebelumnya juga telah membantah keras narasi di media sosial.
Keberadaan 18 prajurit di lokasi pada Kamis (18/6/2026) lalu murni untuk melakukan kegiatan kerja bakti pembersihan semak belukar. Bukan seperti narasi untuk menggusur ladang warga.
Pihaknya memastikan kawasan eks HGU yang dibersihkan tersebut statusnya sudah clear and clean berdasarkan keputusan GTRA daerah. ***












