KABAR POLISI

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bukit Pongkor, Omzet Tembus Rp 9 Miliar Per Bulan

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bukit Pongkor, Omzet Tembus Rp 9 Miliar Per Bulan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.

Aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang ini diketahui memiliki perputaran uang fantastis, mencapai Rp 9 miliar setiap bulannya.

​Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA. Keempatnya memiliki peran berbeda dalam rantai produksi emas ilegal, mulai dari penambang, pengolah, hingga penampung hasil tambang.

​Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 7 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi modus operandi para pelaku.

​”Kami berhasil mengungkap sindikat pertambangan emas ilegal di TKP Bukit Pongkor. Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam mata rantai ini,” ujar Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M berperan mengolah tanah dan batuan yang mengandung logam menjadi ‘jendil’ (gumpalan logam mentah) di kediamannya. Dari proses tersebut, dihasilkan sekitar 0,5 hingga 2,5 gram jendil per proses.

​Jendil tersebut kemudian dijual kepada tersangka EM seharga Rp 1,2 juta untuk diolah kembali menjadi bullion. Tahap selanjutnya, bullion tersebut diserahkan kepada MNL untuk dicetak menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi, mulai dari 25 gram hingga 100 gram.

​”Saudara MNL kemudian menjual emas tersebut kepada ayahnya sendiri, yakni tersangka HMA, yang memiliki kios emas di salah satu pasar di daerah Bogor. Terakhir, ada transaksi sebesar 389,69 gram dengan nilai jual mencapai Rp 979 juta,” ucap Wirdhanto

Dalam sebulan, aktivitas ilegal ini mampu memproduksi emas sebanyak 2 hingga 3 kilogram. Dengan harga jual di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per gram, total perputaran uang mencapai Rp 9 miliar per bulan. Bahkan, salah satu pelaku diketahui mampu meraup keuntungan pribadi hingga Rp 5 miliar.

​Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan menambahkan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​”Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Kami tegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti di sini, petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas Hendra

​Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan merusak ekosistem lingkungan secara permanen. (Jae)