POLITIK

Polemik Caleg PDIP Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Sampai Mahkamah Partai, Siapa Jadi Dilantik; Aditya atau Yudi?

×

Polemik Caleg PDIP Dapil 1 Kabupaten Tasikmalaya Sampai Mahkamah Partai, Siapa Jadi Dilantik; Aditya atau Yudi?

Sebarkan artikel ini
Polemik Caleg
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami sejauh ini berpegang pada hasil rekapitulasi suara Pileg 2024. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Hasil Pileg 2024 untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyisakan polemik dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Polemik terjadi antara Yudi Zulkarnaen dengan Aditya S Ramdani.

Tepatnya, Caleg nomor urut 4 atas nama Yudi Zulkarnaen melakukan gugatan ke DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini, Caleg nomor urut 3 atas nama Aditya S Ramdani sebagai tergugat.

Yudi melayangkan gugatan terkait hasil perolehan suara Pileg 2024. Gugatan Yudi lantas mendapat respon berupa panggilan sidang Mahkamah Partai melalui surat nomor 065/PS/MP/V/2024, tertanggal 14 Mei 2024.

Sekitar sepekan kemudian, Yudi menerima surat susulan bernomor 023/PMAB/MP/VII/2024, tertanggal 23 Juli 2024, perihal Permintaan Melengkapi Alat Bukti.

“Betul, saya melakukan gugatan hasil Pileg 2024 dan telah memenuhi undangan Mahkamah Partai untuk menjalani persidangan. Bahkan saya sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti dalam persidangan tersebut. Berdasarkan bukti-bukti itu, saya memperoleh suara sah lebih besar dari suara sah Aditya,” terang Yudi, Minggu (25/8/2024).

Yudi juga menekankan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi secara tertulis baik kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait perselisihan tersebut yang telah berproses di Mahkamah Partai. Terkait hasil mahkamah pun ia sudah berkoordinasi dengan pihak DPP PDI Perjuangan.

“Informasi yang saya terima dari DPP bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada DPC. DPP juga sudah melayangkan suratnya ke DPC untuk segera menetapkan nama caleg terpilih. Saat ini tinggal tugas KPU mengkonfirmasi DPC untuk menentukan siapa Caleg yang akan dilantik nanti,” lanjut Yudi.

Yudi sendiri berharap KPU menetapkan nama Caleg terpilih berdasarkan hasil rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi Pileg 2024 pada bulan Maret lalu. Karena ada perselisihan, maka KPU perlu pro aktif dan segera mensosialisasikan siapa yang akan dilantik pada 2 September nanti.

“Bagi saya, sebagai kader partai tentu saja akan menghormati apapun keputusan partai. Namun dalam hal pelantikan nanti, khususnya untuk Caleg PDI Perjuangan di Dapil 1, KPU wajib memiliki landasan yang kuat apakah caleg nomor urut 3 atau 4,” Yudi menandaskan.

Di pihak lain, Wakil Ketua Bidang Ideologi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Tedi C Thayeb memastikan bahwa setiap Caleg PDI Perjuangan memiliki hak konstitusi yang sama. Semua harus tunduk serta menghormati juga terhadap keputusan partai yang bersifat final.

Namun terkait keputusan DPC PDI Perjuangan, Tedi mengaku belum menerima informasi apapun tentang siapa yang dipilih antara Yudi dan Aditya. Ia bahkan berharap KPU turut mengkonfirmasi juga ke DPC PDI Perjuangan.

“Dalam persoalan ini, intinya KPU proaktif untuk mengkonfirmasi pihak partai terkait hasil akhir perselisihan termasuk siapa yang harus dilantik nanti. KPU harus jemput bola dong,” dorong Tedi.

Adapun pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini belum memutuskan apapun, selain tetap berpegang pada Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 117 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.

“Kalau kami dari KPU baru menerima informasi terkait hasil Mahkamah Partai baru-baru ini. Terkait hasilnya juga kami tidak tahu seperti apa,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.

Adapun terkait upaya konfirmasi ke DPC PDI Perjuangan, kata Ami, sejauh ini tidak ada dalam agenda KPU Kabupaten Tasikmalaya. Lagipula, kewenangan menetapkan siapa yang akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya setelah perselisihan, itu ada dalam internal partai.

“Kalau untuk konfirmasi sih, kami tidak. Paling menunggu saja informasi atau laporan resmi dari partai terkait. Karena itu menjadi domain partai politik. Kalaupun ada pergantian nama atau apapun, KPU menunggu saja dari pihak partai,” Ami menandaskan.

Pada tanggal 5 Maret 2024 yang lalu, dalam Keputusan KPU tertuang bahwa Aditya S. Ramdani memperoleh suara sebanyak 2725 suara sah. Sedangkan Yudi Zulkarnaen memperoleh sebanyak 2722 suara sah. Di antara keduanya terpaut selisih 3 suara sah.

Terkait keputusan DPC PDI Perjuangan sendiri, sejauh ini belum ada yang dapat memberi keterangan. Sekalipun kapol.id sudah berupaya menghubunginya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv