KAPOL.ID – Kasus tindak pidana percobaan pencurian yang terjadi di Kios Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kampus IPDN Dusun Cibeusi RT 02/01 Desa Cibesi Kecamatan Jatinangor, didalami Polisi.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Denny Ginanjar melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Embar mengaku telah menerima laporan itu.
Laporannya, No. Pol LP/B/93/III/2020/Jbr/Rws Sumedang/Sek Jatinangor tanggal 10 Maret 2020, tentang terjadinya Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
“Pelaku percobaan pencurian telah diamankan, tersangka diketahui berinisial AA alias ABUY (35) warga Dusun Caringin RT 2/11 Desa Sayang Kec. Jatinangor,” kata Agus Embar.
Pasal yang dipersangkakan yakni Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 jo 363 KUHP.
Agus Embar mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi kios barang klontongan seorang diri, yakni dilokasi IPDN.
Posisinya diluar benteng dangan maksud akan melakukan pencurian barang berharga apa yang ada didalam kios tersebut.
“Pertama melihat situasi sepi kemudian membongkar belakang warung yang dindingnya terbuat dari GRC menggunakan pisau dengan cara dicongkel. GRC dipotong paksa, setelah terbuka kemudian masuk setelah didalam ternyata dilokasi gudangnya banyak barang klontongan,” ucapnya.
Menurutnya, ketika pelaku sedang berada didalam tiba-tiba datang Pamdal beberapa orang sehingga langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Jatinangor. (Ceng)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/