16 Orang pelaku kasus narkoba diamankan Polres Sukabumi
KAPOL.ID – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar mengungkap 12 kasus dan menangkap 16 tersangka.
Kasus yang diungkap yakni, 10 kasus narkotika, 1 kasus obat keras terbatas dan 1 kasus miras tanpa ijin.
“Semoga dengan penangkapan ini dapat menambah semangat personel Polres Sukabumi untuk tetap berkomitmen memburu pengedar narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah saat Konferensi Pers.
Barang bukti yang diamankan, sabu 123, 54 gram, ganja total beratnya 1314, 38 gram dan 16 batang pohon ganja seberat 872 gram yang ditanam dipot.
Kemudian, obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1.382 botol.
Dedy menjelaskan, tersangka kasus sabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.
“Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” ungkap Dedy.
Ia mengatakan, ancaman hukuman tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun. ***