KAPOL.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial DK (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Selasa (21/4/2026) malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif jajaran Polres Garut terhadap laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Tarogong Kidul.
“Benar, Polres Garut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu. Tersangka berinisial DK diamankan sekitar pukul 23.30 WIB dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Hendra, Jumat (24/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., merinci bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang sudah dikemas rapi. Berat bruto barang haram tersebut mencapai 197,8 gram atau hampir 2 ons.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan kristal putih tersebut ke dalam sedotan dan plastik klip bening, bahkan disisipkan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami sita totalnya 197,8 gram. Selain itu, ada timbangan digital, alat hisap (bong), handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelas AKP Usep.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka DK mengaku hanya berperan sebagai kurir atau perantara. Ia diperintah oleh seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menempelkan paket-paket tersebut di titik yang telah ditentukan.
Ironisnya, DK mengaku tergiur menjalankan bisnis haram ini demi mendapatkan upah uang tunai dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
“Pelaku motivasinya ekonomi dan ingin memakai sabu gratis. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial B,” tegas Usep.
Kini DK harus mendekam di sel tahanan Polres Garut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara (Am)












