KAPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang bongkar peredaran narkotika sintetis jenis tembakau gorila yang dijual melalui media sosial
Lima orang pelaku yakin BAG, OKW, GN, AN, dan EH ditangkap di dua wilayah yang berbeda, diantaranya Jatinangor dan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, kronologi awal penangkapan pada Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Lingkung Gunung Cina, Kel. Regol Wetan, Kec. Sumedang Selatan, Kab Sumedang.
“Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial BAG alias BOBY dengan membawa barang bukti 5 paket narkotika sintetis (Tembakau Gorila) seberat 5,62 gram dan 1 buah HP,” katanya, Selasa 30 Maret 2021.
Kemudian, Boby mengaku membeli dari tersangka OKW, selain digunakan sendiri juga menjual kepada tersangka G.N alias GUGUN.
Dikatakan Eko, kemudian Minggu 21 Maret 2021 pukul 17.00 WUB bertempt di Jalan Raya Bandung-Garut petugas mengamankan tersangka GN alias GUGUN dengan Barang Bukti 2 paket narkotika sintetis (Tembakau Gorila) dengan berat 1,96 gram dan 1 buah HP.
Kemudian dari hasil introgasi membenarkan telah membeli dari tersangka BAG. Als BOBY.
Kemudian pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penangkapan seorang tersangka di Perumahan SBG Jatinangor.
Yakni tersangka OKW dengan barang bukti 1 buah HP yang kemudian dari hasil introgasi, pelaku OKW membenarkan pernah membeli melalui medsos instagram.
“Juga, membenarkan pernah menjual kepada tersangka AD alias AHONX, membenarkan pernah menjual kepada tersangka BAG alias BOBY dan membanarkan telah menggunakan narkotika Sintetis (Tembakau Gorila),” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka petugas melakukan penangkapan pada Senin 22 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WUB di tempat Kosan milik Sodara Bahari Jalan GKPN Desa Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang.
“Petugas mengamankan AD alias AHONX dengan barang bukti 8 paket narkotika Sintetis (Tembakau Gorila) berat 10,54 grm dan 1 HP,” ucapnya.
Kemudian dari hasil introgasi pelaku AHONX membenarkan telah membeli dari tersangka OKW, Mlmembenarkan telah menjual kepada EH dan membenarkan telah menggunakan narkotika Sintetis (Tembakau Gorila)
“Dari keterangan itulah petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka EH pada Senin 22 Maret 2021, sekira pukul 13.40 WIB di tempat Kosan Bahari Jln. GKPN Desa Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika sintetis (Tembakau Gorila) berat 1,00 grm dan 1 buah HP,” tuturnya.
Hasil Introgasi bahwa benar ia telah membeli dari tersangka A.D Alias AHONX dan juga Membenarkan telah menggunakan narkotika sintetis (Tembakau Gorila)
Dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 paket dengan berat 19.03 gram dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial.
Adapun modus operandinya pelaku tidak mengirim barang langsung ke alamat tetapi ditempel di lokasi tertentu.
“Dari kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar, dan dua orang ditetapkan sebagai pengguna,” ujarnya.
Atas perbuatan nya, para pelalt dijerat UU Narkotika No.35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). ***