BIROKRASI

Program PTSL 2026, BPN Sumedang Serahkan 343 Sertifikat Tanah di Sekarwangi

×

Program PTSL 2026, BPN Sumedang Serahkan 343 Sertifikat Tanah di Sekarwangi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sebanyak 343 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Rabu (7/10/2026).

Penyerahan sertifikat yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang tersebut dilakukan secara simbolis. Dalam kegiatan yang sama, turut diserahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Desa Sekarwangi.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Haji Erwan Setiawan, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta perlindungan bagi pekerja rentan.

“Pada hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan wujud nyata kehadiran dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui pembagian sertifikat tanah program PTSL 2026 sekaligus penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erwan.

Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, batas tanah menjadi lebih jelas sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan dan nilai ekonomi tanah dapat meningkat.

“Saya berharap dengan pemberian sertifikat ini, Bapak dan Ibu mendapatkan kepastian atas tanah yang dimiliki dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Tonni Seto, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 343 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Sekarwangi.

“Ini penyerahan sertifikat program PTSL tahun 2026. Kami dari BPN Sumedang menyerahkan 343 sertifikat bagi masyarakat di Desa Sekarwangi, Kecamatan Buahdua,” ujar Tonni.

Ia menyebutkan, pada tahun 2026 target PTSL di Desa Sekarwangi mencapai 1.700 bidang tanah. Hingga saat ini, pelaksanaannya telah mencapai sekitar 50 persen.

Tonni berharap dukungan aparatur pemerintah desa, Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta seluruh warga dapat membantu mempercepat proses penyelesaian PTSL.

“Kami berharap untuk yang belum selesai bisa segera dipercepat. Mohon bantuan aparatur pemerintahan desa, Forkopimcam, tokoh-tokoh masyarakat dan warga Desa Sekarwangi agar program ini dapat tuntas pada tahun 2026,” katanya.

Di tempat yang sama, Plt. Kepala Desa Sekarwangi, Yani Afiani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pemerintah tersebut. Selain penyerahan sertifikat PTSL, sekitar 300 pekerja rentan di Desa Sekarwangi juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, hari ini juga sudah dilaksanakan secara simbolis penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekitar 300 pekerja rentan didaftarkan dan mudah-mudahan manfaatnya dapat dirasakan oleh para pekerja maupun keluarganya,” ujar Yani.

Yani berharap program PTSL dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sekarwangi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta perlindungan sosial bagi pekerja rentan. ***

Tag:
Penulis: Iwan Rahmat FORKOWASEditor: Azis Abdullah