KAPOL.ID –
Pemkot Tasikmalaya resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang.
Salat id secara berjamaah diperbolehkan Wali Kota Tasikmalaya H. Budi Budiman hasil rapat dengan seluruh elemen Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya.
“Iya boleh, itu khusus untuk salat id,” kata Budi saat dijumpai sejumlah awak media, Senin (18/5/2020) sore ini.
Asalkan, lanjut dia, jaraknya pada saat hendak melaksanan sholat id juga harus diatur tidak seperti biasa.
“Bahkan seperti sajadah saja harus bawa sendiri serta dilarang untuk bersalaman, kerena itu harus sesusai protokol covid-19,” jelasnya.
Salat id ini hanya bisa dilaksanakan pada skala lokal di lingkungan masing-masing, seperti tingkat RW, perumahan, dan sejenisnya. Tak ada tingkat kelurahan, kecamatan, apalagi kota.
“Meskipun Masjid Agung Tasikmalaya dipakai hanya untuk warga sekitar saja, tak boleh ada warga luar,” tegasnya.
Ia tak mau ambil risiko dalam pelaksanaan di lapangan. Petugas setempat untuk melakukan pengawasan karena pemudik atau warga dari luar lingkungan itu tidak diperkenankan.
“Makanya kita sarankan pelaksanaan salat di ruang terbuka, khotbah harus singkat, dan tidak mengikutsertakan pendatang dari luar Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.***