SOSIAL

PT KAI Daop 2 Bandung Lakukan Sosialisasi Soal Keselamatan Perjalanan Kereta Api

×

PT KAI Daop 2 Bandung Lakukan Sosialisasi Soal Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Daop 2 Bandung
Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini di beberapa titik emplasemen stasiun.

KAPOL.ID – PT KAI Daop 2 Bandung gencar lakukan sosialisasi di bulan Ramadan 1443H. Di antaranya sosialisasi tentang kesadaran, pemahaman, serta menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) di kalangan masyarakat, terutama dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

Upaya mengantisipasi warga melakukan kegiatan ‘ngabuburit’ di area jalur rel KA, maka Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi secara langsung dan pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel,” kata Kuswardoyo, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:

– Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

– Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana termaktub dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Pasang spanduk

Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini di beberapa titik emplasemen stasiun. Pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga. Sejak Rabu (13/4), Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti kita ketahui, jalur KA hanya untuk operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan kena sanksi,” ujarnya.

Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.

Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat setiap pekan pada hari Jumat.

Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dengan cara membentangkan spanduk dan poster. Imbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang. Dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup.

Saat ini jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451. Terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar. Dari data tersebut, di tahun 2022  sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan berhenti.

Dan, sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud dengan adanya kolaborasi antara PT KAI, masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan peraturan yang ada,” ujarnya. ***