BIROKRASI

Reklame Minuman Beralkohol Dibongkar Satpol PP Sumedang, Tak Berizin

×

Reklame Minuman Beralkohol Dibongkar Satpol PP Sumedang, Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabbupaten Sumedang, melakukan penertiban sejumlah reklame yang tidak berizin.

Bahkan, membongkar reklame tidak membayar pajak dan memuat pesan bertentangan dengan perda/perkada yang berlaku, Rabu (8/10/2025).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni  Hanafiah mengatakan dasar hukum kegiatan tersebut yakni:

1. Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
7. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang
8. Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut di sekitar Terminal Ciakar, Pertigaan Dano, Belokan Cikuda dan Pasar Tanjungsari.

Hasil dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, tidak membayar pajak dan muatan iklannya bertentangan dengan perda 17 tahun 2003 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol ada di 4 titik.

Barang bukti yang diamankan, kata Deni, satu buah spanduk Mixmax Exotic Blue, Satu buah spanduk Intisari Blackcurrant, satu buah spanduk Iceland Vodka Mix, satu buah spanduk Santana.

“Barang bukti diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang. Selama menjalankan kegiatan berjalan dengan kondusif dan aman terkendali,” ujarnya. ***