HUKUM

Rekonstruksi Kasus Cikalong Wetan, Kuasa Hukum: Ada Beberapa Adegan yang Perlu Dipertimbangkan Ulang

×

Rekonstruksi Kasus Cikalong Wetan, Kuasa Hukum: Ada Beberapa Adegan yang Perlu Dipertimbangkan Ulang

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (24/10/2025).

KAPOL.ID – Polres Cimahi melalui Unit Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (24/10/2025).

Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari insiden penagihan utang yang berujung ricuh pada 14 Oktober lalu.

Kegiatan berlangsung di kompleks Polres Cimahi sejak pukul 13.00 hingga 21.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak kejaksaan, Kepala Desa Wangunjaya, serta tim penasihat hukum tersangka dari Law Firm Ratakan & Partners. Puluhan warga turut menyaksikan jalannya proses dengan tertib.

Penasihat Hukum tersangka, Fareso Ndraha, S.H., M.H., menilai sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan keterangan dalam laporan kepolisian.

“Ada beberapa adegan yang perlu dipertimbangkan ulang karena tidak sinkron dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Melky Saro B. Zebua, S.H., menambahkan adanya dua versi peristiwa yang berbeda antara saksi pelapor dan tersangka.

“Beberapa saksi bahkan tampak kebingungan saat memperagakan adegan, sementara versi klien kami sesuai BAP sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA., menyoroti sejumlah tersangka yang dinilai tidak memiliki peran aktif sebagaimana dituduhkan.

“Beberapa klien kami tidak tampak terlibat. Kami akan menempuh langkah pra-peradilan bila perlu,” tegasnya.

Tim hukum juga mencatat sejumlah kejanggalan, seperti adegan penting yang terlewat, perbedaan versi soal pembantingan HP dan penendangan motor, hingga munculnya peran baru salah satu tersangka setelah pengarahan penyidik.

Kepala Desa Wangunjaya, Samsudin, mengapresiasi jalannya rekonstruksi yang berlangsung aman dan tertib.

“Sekitar lima puluh warga hadir dan semuanya kondusif. Kami berharap hasilnya bisa menghadirkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ketua Tim Ratakan & Partners, Ebeni Waruwu, menegaskan pihaknya siap menyerahkan bukti tambahan berupa video yang menunjukkan versi berbeda dari laporan pelapor.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau rekayasa,” tegasnya.

Kasus dugaan pengeroyokan ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Cimahi. Publik menanti hasil evaluasi penyidik dan keputusan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. ***