HUKUMKANAL

Rieke Desak BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah SMAN 1 Bandung

×

Rieke Desak BPN Blokir Sementara Sertifikat Tanah SMAN 1 Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta negara tidak boleh kalah dalam upaya melawan oligarki yang menggerogoti dan berupaya merusak bangsa demi kepentingan pribadi

Hal tersebut di ungkapkannya saat menghadiri aksi solidaritas Save SMAN 1 Bandung yang di inisiasi Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Angkatan 87. Minggu (15/6/2025).

Rieke menjelaskan, kasus yang kini di hadapi SMAN 1 Bandung yang di gugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PKL) tidak hanya masalah pemerintah Jawa Barat atau Kota Bandung namun menjadi persoalan negara.

“Persoalan SMANSA Bandung adalah persoalan bagi Bandung, Jawa Barat. Kalau ini kalah, berapa lagi sekolah akan digusur oleh orang-orang yang mengatasnamakan hal tertentu yang sebenarnya secara terang-benderang melanggar hukum yang berlaku. Terindikasi kuat melanggar hukum yang iemudian berkolaborasi dengan adanya indikasi mafia peradilan. Berapa lagi anak kita yang dipertaruhkan ketika sekolahnya diancam untuk dibubarkan. Padahal ini sekolah negeri, tanahnya tanah negara,”ujarnya

“Kalau sekolah yang di Kota Bandung, tanah negara itu kemudian bisa diambil alih oleh para pemilik modal, dengan mengatasnamakan organisasi yang terlarang. Mestinya mereka diuber, kenapa menghidupkan kembali organisasi terlarang,”Imbuhnya

Oleh karena itu, Rieke mendesak pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sementara sertifikat tanah SMAN 1 Bandung agar tidak di gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, proses hukum kami hargai. Namun dalam kesempatan ini saya ingin mengatakan, saya mendesak BPN untuk blokir sementara sertifikat SMANSA Bandung, jangan diutak-atik dulu. Karena BPN juga pihak yang tergugat pertama,” katanya.

Ditempat yang sama, Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat yang diwakili, Arif mengatakan, sesuai instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman pihaknya di tunjuk untuk memenangkan kasus tersebut.

“Jadi dari biro hukum yang saat ini diberi kuasa oleh dinas pendidikan dalam hal ini tugas dari bapak gubernur Jabar dan sekda Jabar,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut dikatakan Arif saat ini proses banding telah dilayangkan tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta.

“Seperti kita ketahui bahwa proses banding sedang dilakukan dan sudah diterima dan teregister di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta kami sudah membuat memori banding tentu saja memperkuat dalil dalil dan juga ada bukti baru yang disampaikan dan insyaallah tinggal menunggu jadwal persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum SMAN 1 Bandung, Arief Budiman proses pengawalan terhadap kasus yang kini dilanda oleh SMAN 1 Bandung akan terus dilakukan.

“Kami sampaikan perjalanan dari perkara ini kami khususnya dari kami tim advokasi Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung dan SMAN 1 Bandung terus mengawal jalannya perkara sampai dengan berkekuatan hukum tetap posisi hari ini bahwa nomor perkara banding sudah ada komposisi majelis nya pun sudah ada nomor perkara banding nomor 131 di PTUN Bandung komposisi majelis pun sudah ada yang diketuai oleh pak Arif nurdu’a,”jelasnya.

Iapun memastikan, lebih dari 40.000 Alumni SMAN 1 Bandung berdiri tegak bersama, berjuang menyelamatkan SMAN 1 dari oknum yang hendak merebut dan bahkan mengalihfungsikan sekolah yang telah berdiri sejak tahun 1950 silam.

“Buat temen teman alumni untuk terus berjuang karena kita punya alumni di belakang kita ada 40.000 lebih alumni SMAN. 1 Bandung , oleh karena itu mohon dengan sangat para stakeholder untuk terus mengawal ini baru awal perjuangan bukan dari akhir saya pastikan ini perjalanan panjang jangan pernah cape jangan pernah lelah untuk temen teman semua untuk adik adik kita untuk tetap fokus belajar mudah mudahan tidak ada gangguan juga,” katanya.***