KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengendus bisnis haram di pelosok desa. Sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal berskala besar di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil dibongkar petugas.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya seribu botol miras berbagai merek. Ribuan botol barang haram itu disembunyikan oleh seorang pelaku di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas.
Langkah tegas ini dilakukan korps baju cokelat sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus pengamanan berlapis menyusul masa libur panjang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari keresahan warga. Masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di pemukiman mereka langsung melapor ke polisi.
”Kami mendapat informasi adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Taraju, tepatnya di Desa Deudeul. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya kami menemukan ribuan botol miras dan mengamankan seorang pelaku berinisial Nu, seorang wiraswasta warga setempat,” terang Mustaram, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tergolong licik dalam menjalankan bisnis gelapnya. Untuk menghindari engkeran petugas, ia memisahkan tempat tinggalnya dengan lokasi penyimpanan barang
Seluruh stok miras siap edar justru disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah utamanya. Sementara untuk penjualan, pelaku menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
”Pelaku cukup cerdik, ia tidak menyimpan barang bukti di rumahnya sendiri melainkan di bangunan kosong tak jauh dari sana. Transaksi dilakukan berdasarkan pesanan atau COD. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, tempat penyimpanan rahasia tersebut berhasil kami bongkar,” jelas Mustaram.
Ada fakta mengejutkan dari balik penggerebekan ini. Berdasarkan interogasi intensif, ratusan botol miras tersebut sengaja ditimbun pelaku sebagai pasokan menjelang laga sepak bola pekan depan.
”Katanya miras tersebut akan diperjualbelikan untuk persiapan acara nonton bareng (nobar) pertandingan terakhir Persib Bandung melawan Persijap Jepara. Namun kami bergerak cepat menyita seluruh barang bukti sebelum didistribusikan ke kelompok-kelompok penonton,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras dan zat adiktif tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Langkah babat habis ini konsisten dilakukan demi menjaga marwah Tasikmalaya yang religius, aman, dan kondusif.
”Polres Tasikmalaya memiliki komitmen penuh dan tidak ada toleransi untuk memberantas peredaran narkoba serta minuman keras. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan stabilitas kamtibmas,” tegas AKBP Wahyu.
Menurutnya, efek domino dari tegukan miras kerap menjadi pemantik kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas, hingga tawuran massal. “Hal itu yang secara konsisten kami eliminasi,” imbuhnya.
Kini, pelaku beserta ribuan botol miras sebagai barang bukti telah digelandang ke Mapolres Tasikmalaya di Mangunreja untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain diproses hukum, pelaku juga diberikan pembinaan mengenai regulasi perdagangan serta bahaya nyata miras bagi lingkungan sosial.
Pihak kepolisian pun meminta masyarakat Tasikmalaya untuk tetap proaktif. Jika melihat atau mengendus aktivitas peredaran barang haram di lingkungannya, jangan ragu untuk segera melapor demi mewujudkan kondusivitas kamtibmas. (Adji Shg)






