KAPOL.ID –
Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya mempersiapkan kebijakan BPJS Kesehatan terkait ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencananya, realisasi pelayanan tersebut akan mulai bergulir pada 30 Juni tahun 2025.
“Kita masih persiapkan perubahan ruangan dari kelas 1,2 dan 3 menjadi KRIS,” kata Direktur PT Karsa Abdi Husada, H. Cecep Hendra seusai Milad ke-28 RSJK, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk menyongsong KRIS. Seperti satu ruangan yang diisi empat bed dengan jarak tertentu.
Kemudian tirai pemisah sesuai standar, kamar mandi, kelengkapan ruangan, pencahayaan hingga suhu dan kelembaban ruangan. Serta berbagai kriteria lainnya.
“Kota Tasik kan sudah UHC, 100 persen warga tercover BPJS Kesehatan. Tentu pelayanan harus sesuai dengan standar untuk meningkatkan kepuasan pasien,” jelasnya.
Adapun ruangan yang akan disediakan, kata dia, masih menunggu arahan dari Kemenkes RI. Karena ada batas minimum total ruangan yang tersedia.
“Kalau di aturannya 50 persen dari total, namun ada arahan terbaru diluar total ruang rawat intensif.”
“Termasuk wacana satu pasien yang dipegang satu perawat. Kita masih menunggu aturan finalnya,” katanya didampingi Kabid Keperawatan RSJK, Mardiana.
Cecep mengatakan, terkait semakin banyaknya rumah sakit di Tasikmalaya akan memberikan banyak pilihan kepada masyarakat.
Tentunya, persaingan tersebut membuat masing-masing rumah sakit akan berlomba-lomba memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
“Alhamdulillah kita sejak tahun 1997 terus berkembang dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Tak hanya dari Tasikmalaya saja, pasien berdatangan dari berbagai wilayah di Jabar,” katanya.***