SUMEDANG, (KAPOL).- Dalam rangka memperlancar pembayaran klaim rumah sakit dan agar pelayanan kesehatan kepada peserta JKN KIS-tetap optimal, BPJS Kesehatan telah meluncurkan skema Supply Chain Financing (SCF).
Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan tagihan klaim pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Fasilitas ini berupa fasilitas pengambilalihan invoice dari faskes yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan sebelum jatuh tempo untuk dibayarkan kepada fasilitas kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Sumedang Abdul Haris dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan sejumlah direktur rumah sakit setempat, belum lama ini.
Ia menambahkan, skema pembiayaan melalui SCF ini berbeda dengan utang.
Menurutnya, SCF sama dengan Anjak Piutang, yaitu jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian, pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha.
“Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Ketiga pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Keuangan RSUD Sumedang Supendi mengatakan, pihaknya telah mengimplementasikan SCF sejak tahun 2018.
Menurutnya, kehadiran SCF sangat membantu cashflow RSUD hingga saat ini.
“Program SCF adalah solusi untuk kebaikan kedua belah pihak dan merupakan jalan terbaik untuk kondisi saat ini. Kami juga sudah diaudit oleh BPKP dan sejauh ini baik-baik saja, tidak ada masalah dengan penerapan SCF dalam pengelolaan keuangan kami. Yang terpenting bagaimanapun kondisinya, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terhambat,” katanya.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Asisten Pembangunan Daerah dan Kesra Setda Kabupaten Majalengka, Direktur RSUD Majalengka, Direktur RSUD Cideres, dan Kepala BPKAD Majalengka. (KP-09/rls)***