KABAR POLISI

Satreskrim Polres Subang Gulung Tiga Pelaku Curanmor Modus Kunci Duplikat

×

Satreskrim Polres Subang Gulung Tiga Pelaku Curanmor Modus Kunci Duplikat

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Polres Subang kembali membuktikan taringnya dalam menyikat pelaku kejahatan jalanan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menggulung tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan modus duplikat kunci kontak.

​Ketegasan kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Subang dalam menjaga kondusivitas dan memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026), Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono membeberkan langsung jalannya penangkapan. Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam, Kapolres menyebut aksi kriminal ini bermula dari laporan kehilangan warga.

​”Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.A.A. yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 CC tahun 1982 warna hitam. Motor legendaris tersebut raib saat diparkir di teras rumahnya di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

​Peristiwa apes yang menimpa korban terjadi pada Kamis (4/6/2026) subuh, sekira pukul 04.30 WIB. Menyadari motor kesayangannya senilai Rp 15 juta amblas, korban langsung melapor melalui layanan darurat Polri 110.

​Mendapat laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung bergerak taktis melakukan perburuan. Hasilnya joss, hari itu juga ketiga pelaku berhasil dicokok tanpa perlawanan berarti.

​Ketiga pemuda yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial F.R. (19), A.F.R. (23), dan T.R.M. (22). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Subang yang memang sudah merencanakan aksi jahatnya dengan matang.

​”Modusnya terbilang rapi. Pelaku ini menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban terlebih dahulu. Begitu situasi dirasa aman, mereka menggasak motor dari garasi, lalu mendorongnya keluar gang. Setelah agak jauh, baru motor dihidupkan memakai kunci duplikat itu,” jelas Kapolres.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana operasional saat beraksi.

​Akibat perbuatan nekatnya, trio pemuda ini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
​Di akhir penjelasannya, Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan di wilayah Subang. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

​”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

​Saat ini, penyidik Polres Subang masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya TKP lain yang pernah digarap oleh komplotan ini, berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar. ***